Berita

Muslim Mufti/Net

Politik

Persis: RUU Ciptaker Mudahkan Perizinan UMKM, Itu Sudah Tepat

SABTU, 02 MEI 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketua Dewan Tafkir PP Persatuan Islam (Persis) Muslim Mufti meyakini Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan menjadi solusi pemulihan ekonomi pasca krisis akibat Covid-19.

Pasalnya, selain memangkas perizinan, RUU Cipta Kerja juga dapat memberi kemudahan perizinan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Kami melihat muatan RUU Ciptaker yang antara lain memberi kemudahan perizinan UMKM, itu tepat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata Muslim Mufti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5).


Dia mengatakan, pihak paling dirugikan dalam pandemik Covid-19 yang telah mewabah di seluruh penjuru dunia ini salah satunya usaha kecil.

Dengan RUU Ciptaker, jelasnya, diharapkan akan membuka seluas-luasnya peluang bangkitnya usaha kecil yang terpuruk akibat Covid-19 ini.

Oleh karena itu, Mufti mendorong masyarakat untuk mengawal RUU ini sehingga benar-benar memajukan usaha kecil dan menengah. Termasuk memberi masukan hal-hal yang dirasa perlu dikoreksi.

"Karena itu, kita harus ikut memantau pembahasannya di DPR RI, memberi masukan secara jernih dan berpikir untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan. Apalagi kita tahu, akibat Covid-19 ekonomi dunia, termasuk kita sangat berat kondisinya," ujarnya.

Doktor Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia ini menyebutkan, omnibus law juga menjadi metode mengintegrasikan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih di berbagai kementerian dan lembaga menjadi satu.

“Karena selama ini banyak persoalan muncul dari tumpang tindih tersebut. Birokrasi kita ruwet, aturan tumpang tindih, potensi korupsi di mana-mana, sehingga misalnya investor banyak yang kabur atau malas menanam modal di sini,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya