Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Larangan Mudik Melanggar HAM Tapi Bisa Dibenarkan, Jangan Dipelesetkan

SABTU, 02 MEI 2020 | 00:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Larangan mudik yang diberlakukan pemerintah dalam upaya pencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19) hingga kini masih menuai polemik.

Beberapa pihak menilai larangan tersebut melanggar hak asasi manusia lantaran mudik sudah menjadi budaya masyarakat Tanah Air, namun beberapa lainnya berpandangan lain.

"Dalam kondisi normal, larangan mudik melanggar HAM. Tapi bisa dibenarkan ketika negara sudah dinyatakan darurat kesehatan masyarakat," kata pakar hukum tata negara, Refly Harun di akun Twitternya merespons pro-kontra larangan mudik, Jumat (1/5).


Pembenaran tersebut dilandasi dengan Undang-Undang 6/2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan di mana uu tersebut pula yang dipakai pemerintah dalam menentukan sanksi bagi pelanggar larangan mudik.

"Legitimasinya di UU 6/2018 berkaitan dengan karantina wilayah. Jangan diplesetkan lagi ya. Salam sehat selalu," tegas Refly.

Akan tetapi, dalam kaitannya dengan UU tersebut, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat yang tak bisa melakukan mudik atau pulang ke kampung halaman.

"Terutama mereka yang memang rentan secara ekonomi. Misalnya mereka yang sudah hilang pekerjaan tapi tak bisa pulang kampung," demikian Refly Harun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya