Gubernur DKI, Anies Baswedan/Net
Pemerintah provinsi DKI Jakarta menyiapkan tiga langkah antisipasi sebagai upaya pertahanan bagi warga di masa pandemik virus corona baru (Covid-19) dan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan tiga langkah tersebut meliputi kewajiban menggunakan masker, pembatasan pergerakan penduduk masuk Jakarta, dan distribusi bantuan sosial.
Terkait dengan kewajiban menggunakan masker, Gubernur Anies menyampaikan, saat ini sedang dalam proses distribusi sekitar 20 juta masker untuk dibagikan ke seluruh masyarakat Jakarta. Nantinya setiap orang akan mendapat dua lembar masker dalam distribusi tersebut.
“Ini diwajibkan digunakan. Ini salah satu alat paling efektif untuk cegah penularan, baik yang membawa Covid-19 tanpa sadar atau Orang Tanpa Gejala (OTG), maupun masyarakat yang tidak punya Covid-19 atau dalam kondisi sehat juga harus pakai,†ungkap Gubernur Anies di Pendopo Balai Kota Jakarta, Jumat malam (1/5).
Kemudian terkait pergerakan penduduk, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk ke wilayah Jakarta setelah musim lebaran.
Sesuai arahan Presiden RI, warga Jakarta diimbau untuk tidak meninggalkan kediaman saat ini, maupun kembali ke kampung halaman, lantaran akan diterapkan pembatasan yang sangat ketat untuk memasuki wilayah Jakarta.
“Maka, saya sampaikan untuk menaati anjuran itu. Karena, bila Anda pulang, belum tentu bisa kembali ke Jakarta dengan cepat. Kita sedang menyusun regulasi dan akan ada pembatasan sangat ketat untuk masuk ke Jakarta,†tegasnya.
Mengenai bantuan sosial (Bansos) yang saat ini sedang berlangsung proses distribusi tahap pertama oleh Kementerian Sosial di wilayah DKI Jakarta. Sedangkan, distribusi Bansos tahap kedua dari Pemprov DKI Jakarta, ditargetkan akan menjangkau lebih banyak penduduk dan akan dilakukan pada seminggu serta 10 hari sebelum lebaran.
Gubernur Anies menyebut, sebanyak 98,4 persen terdistribusi pada keluarga yang tepat, kendati terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tahap pertama, yakni sebanyak 1,6 persen tidak tepat sasaran.
Harapannya, melalui distribusi bansos ini, masyarakat dapat melewati masa PSBB dan pandemik Covid-19 dengan baik. Masyarakat juga diimbau untuk disiplin menaati peraturan selama PSBB diberlakukan. Hal ini dilakukan semata untuk melindungi seluruh masyarakat di Jakarta.
“InsyaAllah, kalau mata pencaharian hilang, kita bisa siapkan bansos. Tapi, kalau sakit dan meninggal (karena Covid-19), tidak bisa digantikan. Kita harus sadar betapa pentingnya melewati masa sulit ini,†pungkas Gubernur Anies.