Berita

Kartu Prakerja/Net

Hukum

Hati-hati, Pemalsuan Identitas Kartu Prakerja Bisa Dipidana

JUMAT, 01 MEI 2020 | 16:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Program Kartu Prakerja yang baru diluncurkan pemerintah disambut antusias. Namun, kejujuran dalam pengisian data diri saat pendaftaran merupakan hal penting.

Hal itu dimaksudkan untuk menjaga program tersebut tepat sasaran. Karena itu, memanipulasi data diri dalam pendaftaran bisa dijerat pidana.

Ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, orang yang mendaftar program Kartu Prakerja dan memalsukan identitas merupakan pelanggaran hukum.

"Itu sudah masuk pelanggaran hukum. Misalkan dalam formulir tersebut mengatakan, dia adalah korban PHK, padahal bukan, maka ada unsur pidana dalam perbuatannya," ucap Suparji, Jumat (1/5).

Pernyataan Suparji ini menanggapi tulisan yang viral di media sosial. Di dalam tulisan itu, diduga pendaftar mengisi data tidak sesuai dengan identitas.

Menurutnya, orang yang memalsukan identitas bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

"Jika memenuhi unsurnya, para pendaftar Kartu Prakerja yang memalsukan dokumen bisa dikenakan Pasal 263 KUHP," ujar Suparji.

Lebih lanjut Suparji mengatakan, hal yang paling buruk adalah orang yang memalsukan data tersebut mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan.

Masalah pemalsuan data peserta Kartu Prakerja ini juga menjadi masukan penting bagi pihak pelaksana program Kartu Prakerja agar segera berbenah. Khususnya terkait registrasi dan verifikasi data para pendaftar program tersebut.

"Ini harus dibenahi bagaimana pun juga pemalsuan ini terjadi karena proses registrasi yang mungkin kurang ketat, jadi bisa dimanfaatkan orang lain dengan tujuan lain," pungkas Suparji.

Sementara itu, pakar kebijakan publik dari Poldata, Fajar Arif Budiman menilai perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika publik. Meskipun yang bersangkutan bermaksud ingin memberikan kritik terhadap program Kartu Prakerja, tapi caranya kurang tepat.

"Memberikan kritik boleh tapi jangan sampai tendensius dan melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas. Hal itu juga tidak dapat dibenarkan. Kesannya motifnya jadi eksistensi pribadi," jelasnya.

Fajar menambahkan, Kartu Prakerja pada dasarnya untuk masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, khususnya masyarakat yang terkena PHK karena imbas dari pandemi Covid-19. Sangat disayangkan, mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya