Berita

mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy/Net

Hukum

Soal Kebebasan Romi, Masyarakat Harus Hormati Putusan Pengadilan

JUMAT, 01 MEI 2020 | 12:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan dalam setiap perkara, termasuk bebasnya mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy.

Demikian disampaikan penagamat hukum dari Universitas Bhayangkara, Surabaya, Sholehudin, Jumat (1/5).

Sholehudin menyebutkan, bahwa setiap terdakwa termasuk kasus korupsi, memiliki hak dan peluang diputus ringan. Bahkan bisa saja seorang terdakwa diputus bebas oleh pengadilan.


"Apa yang diputuskan majelis hakim merupakan kebijakan yudikasi yang dimiliki hakim dalam memutuskan perkara. Ada putusan minimal yang bisa dijatuhkan hakim sesuai dengan  kasus ditangani serta bukti-bukti di persidangan,” kata Sholehuddin, Jumat (1/5).

Sholehuddin mengatakan bisa saja orang yang menuduh pengadilan melukai rasa keadilan masyarakat karena mereka tidak mengikuti jalannya persidangan. Mereka hanya beramsumsi bahwa terdakwa korupsi pasti bersalah, padahal tidak demikian.

Lebih lanjut, Sholeh menjelaskan, kata keadilan masyarakat juga tidak dikenal dalam istilah hukum. Itu hanya salah satu upaya untuk menggiring opini.

“Jaksa penuntut umum bisa saja sembrono dalam mengajukan tuntutan atau tidak memiliki bukti yang kuat. Sehingga tidak semua terdakwa yang diadili dalam pengadilan Tipikor bersalah, ada yang bebas,” kata Sholehuddin.

Terkait, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memberikan potongan hukuman satu tahun penjara kepada Romi, Sholeh menilai hal itu merupakan kewenangan hakim.

Terlebih dalam kasus Romi, yang muncul di persidangan adalah kasus gratifikasi, bukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

“Kasus korupsi dalam UU Tipikor itu ada berbagai macam. Ada juga yang mengatur putusan minimal yang bisa dijatuhkan hakim, ada satu tahun dan juga dua tahun tergantung kasusnya. Di kasus Romi, itu merupakan kasus gratifikasi,” jelas Sholehuddin.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya