Berita

mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy/Net

Hukum

Soal Kebebasan Romi, Masyarakat Harus Hormati Putusan Pengadilan

JUMAT, 01 MEI 2020 | 12:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan dalam setiap perkara, termasuk bebasnya mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy.

Demikian disampaikan penagamat hukum dari Universitas Bhayangkara, Surabaya, Sholehudin, Jumat (1/5).

Sholehudin menyebutkan, bahwa setiap terdakwa termasuk kasus korupsi, memiliki hak dan peluang diputus ringan. Bahkan bisa saja seorang terdakwa diputus bebas oleh pengadilan.


"Apa yang diputuskan majelis hakim merupakan kebijakan yudikasi yang dimiliki hakim dalam memutuskan perkara. Ada putusan minimal yang bisa dijatuhkan hakim sesuai dengan  kasus ditangani serta bukti-bukti di persidangan,” kata Sholehuddin, Jumat (1/5).

Sholehuddin mengatakan bisa saja orang yang menuduh pengadilan melukai rasa keadilan masyarakat karena mereka tidak mengikuti jalannya persidangan. Mereka hanya beramsumsi bahwa terdakwa korupsi pasti bersalah, padahal tidak demikian.

Lebih lanjut, Sholeh menjelaskan, kata keadilan masyarakat juga tidak dikenal dalam istilah hukum. Itu hanya salah satu upaya untuk menggiring opini.

“Jaksa penuntut umum bisa saja sembrono dalam mengajukan tuntutan atau tidak memiliki bukti yang kuat. Sehingga tidak semua terdakwa yang diadili dalam pengadilan Tipikor bersalah, ada yang bebas,” kata Sholehuddin.

Terkait, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memberikan potongan hukuman satu tahun penjara kepada Romi, Sholeh menilai hal itu merupakan kewenangan hakim.

Terlebih dalam kasus Romi, yang muncul di persidangan adalah kasus gratifikasi, bukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

“Kasus korupsi dalam UU Tipikor itu ada berbagai macam. Ada juga yang mengatur putusan minimal yang bisa dijatuhkan hakim, ada satu tahun dan juga dua tahun tergantung kasusnya. Di kasus Romi, itu merupakan kasus gratifikasi,” jelas Sholehuddin.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya