Berita

mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy/Net

Hukum

Soal Kebebasan Romi, Masyarakat Harus Hormati Putusan Pengadilan

JUMAT, 01 MEI 2020 | 12:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan dalam setiap perkara, termasuk bebasnya mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy.

Demikian disampaikan penagamat hukum dari Universitas Bhayangkara, Surabaya, Sholehudin, Jumat (1/5).

Sholehudin menyebutkan, bahwa setiap terdakwa termasuk kasus korupsi, memiliki hak dan peluang diputus ringan. Bahkan bisa saja seorang terdakwa diputus bebas oleh pengadilan.


"Apa yang diputuskan majelis hakim merupakan kebijakan yudikasi yang dimiliki hakim dalam memutuskan perkara. Ada putusan minimal yang bisa dijatuhkan hakim sesuai dengan  kasus ditangani serta bukti-bukti di persidangan,” kata Sholehuddin, Jumat (1/5).

Sholehuddin mengatakan bisa saja orang yang menuduh pengadilan melukai rasa keadilan masyarakat karena mereka tidak mengikuti jalannya persidangan. Mereka hanya beramsumsi bahwa terdakwa korupsi pasti bersalah, padahal tidak demikian.

Lebih lanjut, Sholeh menjelaskan, kata keadilan masyarakat juga tidak dikenal dalam istilah hukum. Itu hanya salah satu upaya untuk menggiring opini.

“Jaksa penuntut umum bisa saja sembrono dalam mengajukan tuntutan atau tidak memiliki bukti yang kuat. Sehingga tidak semua terdakwa yang diadili dalam pengadilan Tipikor bersalah, ada yang bebas,” kata Sholehuddin.

Terkait, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memberikan potongan hukuman satu tahun penjara kepada Romi, Sholeh menilai hal itu merupakan kewenangan hakim.

Terlebih dalam kasus Romi, yang muncul di persidangan adalah kasus gratifikasi, bukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

“Kasus korupsi dalam UU Tipikor itu ada berbagai macam. Ada juga yang mengatur putusan minimal yang bisa dijatuhkan hakim, ada satu tahun dan juga dua tahun tergantung kasusnya. Di kasus Romi, itu merupakan kasus gratifikasi,” jelas Sholehuddin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya