Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah/Net

Politik

Pengamat: Wajar Partai Pendukung Kritisi Perppu Corona

JUMAT, 01 MEI 2020 | 11:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 memang layak dan seharusnya dikritisi oleh DPR.

Artinya, jika para anggota DPR sekalipun dari fraksi pendukung pemerintah mengkritik perppu tersebut, maka itu merupakan hal yang wajar.

Ini lantaran sejumlah pasal pada Perppu Corona banyak yang berpotensi menabrak konstitusi dan tidak sesuai prinsip negara hukum.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (1/5).

"Perppu ini layak mendapat kritik," kata Dedi Kurnia Syah.

Menurutnya, anggaran Rp 504,1 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk penanganan wabah virus corona baru atau Covid-19 di tanah air itu memang harus dikawal secara ketat oleh semua pihak.

Terlebih, mengacu pada perppu justru penyelenggara negara mendapat impunitas karena tidak bisa dipidanakan maupun digugat secara perdata jika menyelewengkan anggaran   

"Perppu ini layak dikritik, terutama soal anggaran yang demikian parsial, pemerintah dapat secara leluasa soal pengaturan keuangan," tuturnya.

Atas dasar itu, pengamat politik jebolan Universitas Telkom ini berharap bahwa kritikan dari sejumlah parpol koalisi pemerintah terharap Perppu 1/2020 tidak hanya gimmick politik semata.

"Gimmick politik barangkali ini juga yang memantik kritik parpol," demikian Dedi Kurnia Syah. 

Populer

UPDATE