Berita

Ketua PBNU bidang ekonomi, Umarsyah/RMOL

Politik

PBNU Minta Pemerintah Dengarkan Masyarakat Sultra, Setop Dulu Kedatangan 500 TKA China

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 21:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur Sulawesi Tenggara bersama DPRD kompak menolak rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Meski ratusan TKA itu sudah menjalani protokol kesehatan, Gubernur Sultra Ali Mazi menyatakan bahwa suasana hati masyarakat belum mau menerima kedatangan TKA China itu.

Merespons gelombang penolakan itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Ekonomi, Umarsyah mengimbau pemerintah pusat mendengar suara masyarakat Sultra.

Menurut Umarsyah, penolakan itu harus direspons positif karena kebijakan pemerintah pusat cenderung mengabaikan perasaan dan keresahan yang terjadi di daerah.

"Kita memahamai dan merespons positif suara masyarakat Sultra. Pemerintah pusat kita imbau untuk mau mendengar suara mereka, setop dulu kehadiran TKA asing itu. Apalagi ditengah wabah seperti saat ini," kata Umarsyah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (30/4).

Bang Umar -karib disapa- mengurai, keukeuhnya pemerintah pusat untuk mendatangkan ratusan TKA asal China sangat diskriminatif. Kata Umar, masih banyak warga dalam negeri yang belum mendapatkan kesempatan kerja.

"Ini masalah sentimen, diskriminasi tenaga kerja di dalam masih sangat minimal lowongan kerja, kesempatan kerja buat anak bangsa.  Pertanyaan 42 awal kemarin dan 500 yang akan datang ini apakah tenaga expert yang spesiaal. Kebanyakan selama ini itu tidak expert, tapi tenaga kasar impor dari China," tandas Umarsyah dengan nada heran.

Umarsyah meyakini penolakan yang dilakukan oleh Pemda Sultra bukan dalam rangka menentang kebijakan pemerintah pusat.

Masyarakat Sultra, dalam pengamatan Umar, hanya ingin mengingatkan kepada pemerintah pusat agar memahami bahwa ada persoalan yang masih mengganjal dan diabaikan.

"Harus dilihat dari sisi positif, tidak akan berani daerah itu mengambil sikap untuk menentang kebijakan pusat. Dalam konteks ini kita melihat mereka ingin mengingatkan ada persolaan yang masih mengganjal di masyarakat," pungkas pria asal Metro Lampung ini.

Forkopimda sudah membuat pernyataan resmi yang ikut ditandatangani oleh Gubernur meminta Presiden Jokowi membatalkan kebijakan itu.

Informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, 500 TKA China itu akan bekerja do perusahaan pemurnian nikel (smelter) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang berlokasi di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya