Berita

Omnibus Law/Net

Politik

Pengamat: RUU Cipta Kerja Mampu Atasi Hambatan Perekonomian Nasional

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 16:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Omnibus law RUU Cipta Kerja merupakan peraturan yang dibutuhkan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kebijakan di sektor ekonomi dan sektor perizinan sangat membutuhkan kehadiran aturan tersebut.

Begitu pandangan yang dikatakan pakar hukum tata negara Universitas Parahayangan, Asep Warlan Yusuf, kepada wartawan, Kamis (30/4)

“Saya sangat setuju dengan adanya RUU ini. Tapi perlu ada pendalaman yang lebih baik,” ujar Asep Warlan.


Asep mengatakan aturan di sektor perizinan banyak mengalami tumpang tindih antara pusat dan daerah. Sehingga, perlu ada penyelesaian dan pembenahan lewat RUU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Asep mengatakan omnibus law jangan dilihat dari satu sisi. Menurutnya, RUU Cipta Kerja memiliki sisi yang bisa menerabas birokrasi yang selama ini menghambat perekonomian.

“Dengan RUU ini bisa diselesaikan yang seperti itu. Seluruh UU yang digabung dalam omnibus law itu ada masalah tumpang tindihnya, sehingga perlu diselesaikan dan ditata lewat RUU Cipta Kerja ini,” jelasnya.

Di sisi lain, Asep meminta semua pihak harus dilibatkan dalam merumuskan RUU Cipta Kerja. Bagi dia, dalam proses pembentukan sebuah UU harus ada partisipasi publik yang terdampak.

Bahkan, ahli yang objektif perlu dilibatkan agar aturan itu tidak bermasalah ketika diterapkan.

“Kalau ada partisipsi nanti dijalankan memiliki daya terima yang tinggi,” katanya.

Asep menyampaikan, setidaknya sisi baik RUU Cipta Kerja membuat proses penyusunan UU yang tumpang tindih hingga inkonsisten menjadi lebih cepat.

“Maka dengan RUU Cipta Kerja bisa sangat positif. Kedua, relatif lebih cepat. Karena satu-satu sektor akan memakan waktu,” ujar Asep.

Asep menambahkan RUU Cipta Kerja bisa mendorong percepatan bidang ekonomi yang diharapkan oleh semua pihak saat ini.

“Kalau ini akan lambat sekali dalam penyusunannya pasti akan ada juga pelambatan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya