Berita

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan, Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Malik Ruslan/Net

Politik

Peneliti LP3ES: Perppu Corona Banyak Impunitas Dan Bertentangan Logika UU Tipikor

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 13:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kehadiran Perppu 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19 memang berpotensi melanggar konstitusi.

Bagaimana tidak, sejumlah pasal kontroversial dalam Perppu Corona itu banyak yang bertentangan dengan UUD 1945. Terutama pada klausul impunitas dalam Pasal 27 ayat 2 dan 3.

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan, Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Malik Ruslan mengatakan, semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Bahkan, dalam kondisi darurat kebencanaan, seperti Covid-19, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur pidana mati bagi yang korupsi.


Karena itu, dia menilai Perppu 1/2020 yang ditolak oleh banyak kalangan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum.

"Perppu 1/2020 ini mengandung banyak impunitas," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk "Tetap Menjalankan Kebijakan Sesuai Amanah Konstitusi Di Masa Pandemik” pada Kamis (30/4).

"Jadi logika terbalik di Perppu 1/2020 yang bertentangan dengan logika UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Hukum justru makin keras dalam keadaan darurat bukan makin melunak," demikian Malik Ruslan.

Dalam Perppu 1/2020 Pasal 27 ayat 2 disebutkan, Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK serta LPS dan Pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 27 ayat 3 berbunyi, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya