Berita

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy/Net

Hukum

Pengamat: Dari Perspektif HAM, Romi Sudah Seharusnya Dibebaskan

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 10:39 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy akhirnya menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (29/4).

Pembebasan itu sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding Romi dengan memotong masa tahanan selama 1 tahun.

Merespons hal itu, pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menilai pembebasan Romi  merupakan hal yang wajar karena sudah menjalani masa hukuman sesuai putusan PT DKI Jakarta.


“Putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta itu sama persis dengan hukuman yang sudah dijalani oleh Romi,” kata Mahrus Ali, Kamis (29/4).

Lebih lanjut, Mahrus menjelaskan, dengan langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan Kasasi atas putusan banding PT DKI, Romi bisa saja harus tetap menjalani hukuman. Argumentasi pembebasan eks petinggi partai kabah itu tergantung pada putusan pengadilan.

Meski demikian, jika ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) sudah sepatutnya orang dekat Presiden Joko Widodo itu dibebaskan hingga menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.

“Kalau dari perspektif HAM, sebaiknya Romi memang dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu putusan kasasi. Jika nanti keputusan kasasi memang ada penambahasan masa hukuman, tinggal kembali masuk kembali ke tahanan," pungkas Mahrus.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (20/1) lalu telah memvonis Romi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa KPK sendiri telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (27/4) kemarin.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya