Berita

LBH Yusuf beri bansos untuk para ustaz terdampak Covid-19/Ist

Nusantara

Sedikit Berbeda, LBH Yusuf Salurkan Bansos Untuk Ratusan Ustaz Terdampak Covid-19 Di Jabodetabek

RABU, 29 APRIL 2020 | 23:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bantuan kepada warga terdampak virus corona baru (Covid-19) terus digulirkan sejumlah pihak, baik pemerintah, lembaga nonpemerintah hingga LSM.

Namun agak berbeda dengan yang dilakukan lembaga bantuan hukum (LBH) Yusuf. LBH yang dibentuk pada Februari 2020 ini memilih menyalurkan bantuan kepada para ulama, ustaz yang terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Pada tahap pertama disalurkan 200 paket sembako yang berisi beras (10kg), minyak (2kg), tepung terigu, mi instan, mi telor, biskuit dan masker. Selanjutnya akan dilakukan donasi sosial tahap berikutnya," tutur pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir di sela-sela penyaluran bantuan sosial di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (29/4)


Ia mengatakan, pemberian bansos tersebut disalurkan lantaran selama satu bulan lebih, para ustaz tidak bisa lagi mengajar, mengisi ceramah dan lain-lain. Padahal banyak dari mereka bergantung pada penghasilan harian dari aktivitas-aktivitas mulia tersebut.

Di sisi lain, LBH Yusuf didirikan karena minimnya akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Meski prinsip utama dalam hukum seperti justice for all, equality before the law selalu digaungkan, namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.

“Sebuah nota hitam tentunya bagi upaya penegakan hukum di Tanah Air. Situasi menjadi semakin pelik ketika bantuan hukum kepada mereka belum menjadi arus utama di Indonesia, termasuk oleh Negara (pemerintah),” jelas doktor ilmu hukum yang juga alumnus UII Yogyakarta ini.

Dalam madzhab negara hukum, negara wajib mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, tak terkecuali bagi mereka yang terberdaya secara hukum dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana amanah yang tertuang dalam UUD1945.

Atas keresahan itulah Ari Yusuf Amir dan Sugito, dua pengacara senior yang banyak menangani kasus-kasus besar mendirikan yayasan lembaga bantuan hukum yang tekah disahkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU0003638.AH.01.04.Tahun2020.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya