Berita

LBH Yusuf beri bansos untuk para ustaz terdampak Covid-19/Ist

Nusantara

Sedikit Berbeda, LBH Yusuf Salurkan Bansos Untuk Ratusan Ustaz Terdampak Covid-19 Di Jabodetabek

RABU, 29 APRIL 2020 | 23:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bantuan kepada warga terdampak virus corona baru (Covid-19) terus digulirkan sejumlah pihak, baik pemerintah, lembaga nonpemerintah hingga LSM.

Namun agak berbeda dengan yang dilakukan lembaga bantuan hukum (LBH) Yusuf. LBH yang dibentuk pada Februari 2020 ini memilih menyalurkan bantuan kepada para ulama, ustaz yang terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Pada tahap pertama disalurkan 200 paket sembako yang berisi beras (10kg), minyak (2kg), tepung terigu, mi instan, mi telor, biskuit dan masker. Selanjutnya akan dilakukan donasi sosial tahap berikutnya," tutur pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir di sela-sela penyaluran bantuan sosial di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (29/4)


Ia mengatakan, pemberian bansos tersebut disalurkan lantaran selama satu bulan lebih, para ustaz tidak bisa lagi mengajar, mengisi ceramah dan lain-lain. Padahal banyak dari mereka bergantung pada penghasilan harian dari aktivitas-aktivitas mulia tersebut.

Di sisi lain, LBH Yusuf didirikan karena minimnya akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Meski prinsip utama dalam hukum seperti justice for all, equality before the law selalu digaungkan, namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.

“Sebuah nota hitam tentunya bagi upaya penegakan hukum di Tanah Air. Situasi menjadi semakin pelik ketika bantuan hukum kepada mereka belum menjadi arus utama di Indonesia, termasuk oleh Negara (pemerintah),” jelas doktor ilmu hukum yang juga alumnus UII Yogyakarta ini.

Dalam madzhab negara hukum, negara wajib mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, tak terkecuali bagi mereka yang terberdaya secara hukum dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana amanah yang tertuang dalam UUD1945.

Atas keresahan itulah Ari Yusuf Amir dan Sugito, dua pengacara senior yang banyak menangani kasus-kasus besar mendirikan yayasan lembaga bantuan hukum yang tekah disahkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU0003638.AH.01.04.Tahun2020.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya