Berita

LBH Yusuf beri bansos untuk para ustaz terdampak Covid-19/Ist

Nusantara

Sedikit Berbeda, LBH Yusuf Salurkan Bansos Untuk Ratusan Ustaz Terdampak Covid-19 Di Jabodetabek

RABU, 29 APRIL 2020 | 23:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bantuan kepada warga terdampak virus corona baru (Covid-19) terus digulirkan sejumlah pihak, baik pemerintah, lembaga nonpemerintah hingga LSM.

Namun agak berbeda dengan yang dilakukan lembaga bantuan hukum (LBH) Yusuf. LBH yang dibentuk pada Februari 2020 ini memilih menyalurkan bantuan kepada para ulama, ustaz yang terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Pada tahap pertama disalurkan 200 paket sembako yang berisi beras (10kg), minyak (2kg), tepung terigu, mi instan, mi telor, biskuit dan masker. Selanjutnya akan dilakukan donasi sosial tahap berikutnya," tutur pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir di sela-sela penyaluran bantuan sosial di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (29/4)


Ia mengatakan, pemberian bansos tersebut disalurkan lantaran selama satu bulan lebih, para ustaz tidak bisa lagi mengajar, mengisi ceramah dan lain-lain. Padahal banyak dari mereka bergantung pada penghasilan harian dari aktivitas-aktivitas mulia tersebut.

Di sisi lain, LBH Yusuf didirikan karena minimnya akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Meski prinsip utama dalam hukum seperti justice for all, equality before the law selalu digaungkan, namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.

“Sebuah nota hitam tentunya bagi upaya penegakan hukum di Tanah Air. Situasi menjadi semakin pelik ketika bantuan hukum kepada mereka belum menjadi arus utama di Indonesia, termasuk oleh Negara (pemerintah),” jelas doktor ilmu hukum yang juga alumnus UII Yogyakarta ini.

Dalam madzhab negara hukum, negara wajib mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, tak terkecuali bagi mereka yang terberdaya secara hukum dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana amanah yang tertuang dalam UUD1945.

Atas keresahan itulah Ari Yusuf Amir dan Sugito, dua pengacara senior yang banyak menangani kasus-kasus besar mendirikan yayasan lembaga bantuan hukum yang tekah disahkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU0003638.AH.01.04.Tahun2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya