Berita

LBH Yusuf beri bansos untuk para ustaz terdampak Covid-19/Ist

Nusantara

Sedikit Berbeda, LBH Yusuf Salurkan Bansos Untuk Ratusan Ustaz Terdampak Covid-19 Di Jabodetabek

RABU, 29 APRIL 2020 | 23:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bantuan kepada warga terdampak virus corona baru (Covid-19) terus digulirkan sejumlah pihak, baik pemerintah, lembaga nonpemerintah hingga LSM.

Namun agak berbeda dengan yang dilakukan lembaga bantuan hukum (LBH) Yusuf. LBH yang dibentuk pada Februari 2020 ini memilih menyalurkan bantuan kepada para ulama, ustaz yang terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Pada tahap pertama disalurkan 200 paket sembako yang berisi beras (10kg), minyak (2kg), tepung terigu, mi instan, mi telor, biskuit dan masker. Selanjutnya akan dilakukan donasi sosial tahap berikutnya," tutur pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir di sela-sela penyaluran bantuan sosial di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (29/4)


Ia mengatakan, pemberian bansos tersebut disalurkan lantaran selama satu bulan lebih, para ustaz tidak bisa lagi mengajar, mengisi ceramah dan lain-lain. Padahal banyak dari mereka bergantung pada penghasilan harian dari aktivitas-aktivitas mulia tersebut.

Di sisi lain, LBH Yusuf didirikan karena minimnya akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Meski prinsip utama dalam hukum seperti justice for all, equality before the law selalu digaungkan, namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.

“Sebuah nota hitam tentunya bagi upaya penegakan hukum di Tanah Air. Situasi menjadi semakin pelik ketika bantuan hukum kepada mereka belum menjadi arus utama di Indonesia, termasuk oleh Negara (pemerintah),” jelas doktor ilmu hukum yang juga alumnus UII Yogyakarta ini.

Dalam madzhab negara hukum, negara wajib mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, tak terkecuali bagi mereka yang terberdaya secara hukum dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana amanah yang tertuang dalam UUD1945.

Atas keresahan itulah Ari Yusuf Amir dan Sugito, dua pengacara senior yang banyak menangani kasus-kasus besar mendirikan yayasan lembaga bantuan hukum yang tekah disahkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU0003638.AH.01.04.Tahun2020.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya