Berita

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Padra/RMOL Lampung

Presisi

Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2020, Polda Lampung Tindak Pelanggar Protokol Covid-19

RABU, 29 APRIL 2020 | 21:41 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Polda Lampung akan menggelar Operasi Ketupat Krakatau 2020 yang ditujukan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat. Dalam operasi ini, polisi akan menindak tindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

"Operasi ini salah satunya mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Kami akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan terkait penanganan pandemi Covid-19," ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung, Rabu (29/4).

Zahwani mengatakan, sanksi tegas terhadap pelanggar peraturan pemerintah tersebut tertuang dalam undang-undang KUHP Pasal 212, 216 dan 218 serta Undang-undang Karantina Kesehatan.


"Kepolisian sebagai aparatur penegak hukum dapat melakukan tindak tegas. Tindakan tegas dalam arti demi keselamatan masyarakat. Kesehatan rakyat adalah segala-galanya dan menjadikan hukum yang tertinggi," jelasnya.

Sebelumnya Polda Lampung telah menggelar Operasi Aman Nusa 2 dan melakukan pengawasan ketat di titik-titik perbatasan Provinsi Lampung yang berbatasan dengan Banten dan Sumatera Selatan. Pengawasan ini untuk menegakkan Peraturan Menteri No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Sudah kita laksanakan, itu dalam rangka pembatasan. Untuk mencegah, jangan sampai terjadi lagi transmisi lokal," jelasnya.

Kabidhumas Polda Lampung menambahkan,  khusus untuk Kota Bandarlampung, beberapa waktu lalu Polda Lampung telah melaksanakan partoli skala besar bersama unsur TNI, Satpol PP, dan pemprov Lampung. Patroli skala besar ini akan semakin ditingkatkan ke depan.

"Nantinya Polda akan patroli tiga kali sehari. Harapan kita, masyarakat semakin disiplin mengikuti mengikuti anjuran pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandas Zahwani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya