Berita

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Padra/RMOL Lampung

Presisi

Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2020, Polda Lampung Tindak Pelanggar Protokol Covid-19

RABU, 29 APRIL 2020 | 21:41 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Polda Lampung akan menggelar Operasi Ketupat Krakatau 2020 yang ditujukan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat. Dalam operasi ini, polisi akan menindak tindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

"Operasi ini salah satunya mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Kami akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan terkait penanganan pandemi Covid-19," ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung, Rabu (29/4).

Zahwani mengatakan, sanksi tegas terhadap pelanggar peraturan pemerintah tersebut tertuang dalam undang-undang KUHP Pasal 212, 216 dan 218 serta Undang-undang Karantina Kesehatan.


"Kepolisian sebagai aparatur penegak hukum dapat melakukan tindak tegas. Tindakan tegas dalam arti demi keselamatan masyarakat. Kesehatan rakyat adalah segala-galanya dan menjadikan hukum yang tertinggi," jelasnya.

Sebelumnya Polda Lampung telah menggelar Operasi Aman Nusa 2 dan melakukan pengawasan ketat di titik-titik perbatasan Provinsi Lampung yang berbatasan dengan Banten dan Sumatera Selatan. Pengawasan ini untuk menegakkan Peraturan Menteri No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Sudah kita laksanakan, itu dalam rangka pembatasan. Untuk mencegah, jangan sampai terjadi lagi transmisi lokal," jelasnya.

Kabidhumas Polda Lampung menambahkan,  khusus untuk Kota Bandarlampung, beberapa waktu lalu Polda Lampung telah melaksanakan partoli skala besar bersama unsur TNI, Satpol PP, dan pemprov Lampung. Patroli skala besar ini akan semakin ditingkatkan ke depan.

"Nantinya Polda akan patroli tiga kali sehari. Harapan kita, masyarakat semakin disiplin mengikuti mengikuti anjuran pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandas Zahwani.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya