Berita

Penangkapan residivis pengedar narkoba/Net

Presisi

Diwarnai Tembakan, Mantan Napi Bebas Asimilasi Tertangkap Edarkan Narkoba

RABU, 29 APRIL 2020 | 17:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Petugas unit lidik 1 Satresnarkoba Polrestabes Semarang, berhasil membekuk residivis dan napi asimilasi Lapas Kelas IIA Sragen yang baru saja keluar 25 hari lalu.

Penangkapan kurir sabu ini diwarnai tembakan ke udara beberapa kali lantaran pelaku sempat kabur dan membuang barang bukti sabu sebanyak enam paket.

Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol R. Sihombing mengungkapan, pelaku bernama Muhamad Purnomo (38) warga Dukuh Kunir, Dempet, Kabupaten Demak, ditangkap saat berada di depan kantor BRI, Jalan Kauman Raya, Semarang Tengah, Senin (27/4) sekira pukul 21.30.


"Tersangka ini dapat vonis 4,5 tahun kasus Narkoba, baru 10 hari bebas asimilasi dari lapas Sragen. Ia kembali berulah karena menjadi kurir sabu. Dari penangkapan tersebut disita 2 gram sabu," ungkap Kompol Sihombing dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (29/4).

Sementara itu, Kanit Idik 1 Satresnakoba Polrestabes Semarang AKP Eny Suprapti menambahkan, penangkapan ini bermula dari tersangka Purnomo yang hendak menjual sabu ke rekanya dan janjian di sekitar proyek di alun-alun Pasar Johar.

Setelah beberapa lama menunggu akhirnya tersangka berhasil dibekuk saat hendak bertransaksi. Begitu ditangkap pelaku sempat lari ke arah proyek. Polisi sempat memberika  tembakan peringatan beberapa kali karena tak ingin buruannya lepas.

"Dari penangkan tersebut kita dapatkan barang bukti 6 paket sabu yang disimpan di uang kertas. Rencananya akan dijual per paketnya seharga Rp500 ribu beserta sebuah HP,” ujarnya.

Sebelumnya pelaku mendapat barang dari seseorang bernama Ari Dobol yang diduga berada di sebuah lapas. Selain dikonsumsi sendiri, dari penjualan sabu tersebut ia mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil penjualan sabu tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya