Berita

Sarung dengan ujung kawat berduri/Net

Presisi

Modus Bangunkan Sahur, Sekelompok Pemuda Kedapatan Senjatai Diri Dengan Sarung Kombinasi Kawat Berduri

RABU, 29 APRIL 2020 | 16:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Operasi skala besar yang dilakukan Kepolisian resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil menangkap belasan pemuda yang akan melakukan tawuran di wilayah hukum Polsek Serpong, Polsek Cisauk dan Polsek Ciputat.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh jajaran Polsek tersebut yakni celurit dan juga beberapa buah sarung dikombinasi dengan kawat berduri serta batu untuk melukai lawannya.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, belasan pemuda yang ditangkap berdalih membangunkan sahur dan membawa sarung untuk digunakan alat tawuran.


"Saat bepergian malam hari akan melaksanakan sahur berkelompok dan di dalam sarung itu ada batu dan kawat digunakan untuk melakukan tawuran," ujar AKBP Iman dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (29/4).

Ketika dilakukan intrograsi, alasan para pemuda tersebut tidak jelas, tapi selalu membekali dirinya dengan sarung yang dikombinasi dengan batu dan kawat berduri.

"Tujuan mereka tidak jelas saat kita intrograsi, mereka selalu menyiapkan diri saat keluar rumah membawa sarung dan didalamnya ada kawat," jelasnya.

Dari belasan yang ditangkap, sembilan diantaranya merupakan anak di bawah umur dan dikembalikan ke orang tua.

"Ada sembilan orang yang kita amankan, karena dibawah umur kita kembalikan ke orang tua. Namun proses hukum terus berlanjut," tegas Iman.

Iman pun mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan anaknya atau mencegah si anak untuk bepergian keluar malam dengan alasan membangunkan sahur.

"Dalam kesempatan ini saya memberikan imbauan kepada orang tua agar anaknya disaat keluar rumah malam hari dengan membawa sarung agar diperhatikan, karena itu bisa saja digunakan untuk aksi perkelahian," tuturnya.

Akibatnya mereka disangkakan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

"Jadi ada beberapa diantara pelaku tawuran tidak aktif tidak melakukan pemukulan tidak membawa senjata tajam, tapi berada dilokasi tawuran. Sehingga kita kenakan Undang-Undang karantina kesehatan, karena potensi mereka melakukan gangguan Kamtibmas pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya