Berita

Sarung dengan ujung kawat berduri/Net

Presisi

Modus Bangunkan Sahur, Sekelompok Pemuda Kedapatan Senjatai Diri Dengan Sarung Kombinasi Kawat Berduri

RABU, 29 APRIL 2020 | 16:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Operasi skala besar yang dilakukan Kepolisian resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil menangkap belasan pemuda yang akan melakukan tawuran di wilayah hukum Polsek Serpong, Polsek Cisauk dan Polsek Ciputat.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh jajaran Polsek tersebut yakni celurit dan juga beberapa buah sarung dikombinasi dengan kawat berduri serta batu untuk melukai lawannya.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, belasan pemuda yang ditangkap berdalih membangunkan sahur dan membawa sarung untuk digunakan alat tawuran.


"Saat bepergian malam hari akan melaksanakan sahur berkelompok dan di dalam sarung itu ada batu dan kawat digunakan untuk melakukan tawuran," ujar AKBP Iman dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (29/4).

Ketika dilakukan intrograsi, alasan para pemuda tersebut tidak jelas, tapi selalu membekali dirinya dengan sarung yang dikombinasi dengan batu dan kawat berduri.

"Tujuan mereka tidak jelas saat kita intrograsi, mereka selalu menyiapkan diri saat keluar rumah membawa sarung dan didalamnya ada kawat," jelasnya.

Dari belasan yang ditangkap, sembilan diantaranya merupakan anak di bawah umur dan dikembalikan ke orang tua.

"Ada sembilan orang yang kita amankan, karena dibawah umur kita kembalikan ke orang tua. Namun proses hukum terus berlanjut," tegas Iman.

Iman pun mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan anaknya atau mencegah si anak untuk bepergian keluar malam dengan alasan membangunkan sahur.

"Dalam kesempatan ini saya memberikan imbauan kepada orang tua agar anaknya disaat keluar rumah malam hari dengan membawa sarung agar diperhatikan, karena itu bisa saja digunakan untuk aksi perkelahian," tuturnya.

Akibatnya mereka disangkakan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

"Jadi ada beberapa diantara pelaku tawuran tidak aktif tidak melakukan pemukulan tidak membawa senjata tajam, tapi berada dilokasi tawuran. Sehingga kita kenakan Undang-Undang karantina kesehatan, karena potensi mereka melakukan gangguan Kamtibmas pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya