Berita

Romahurmuziy pakai batik/Net

Hukum

Romahurmuziy Dapat Keringanan Hukuman, Pakar: Putusan Pengadilan Harus Dihormati Apapun Bentuknya

SELASA, 28 APRIL 2020 | 20:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman menjadi satu tahun untuk tersangkan korupsi Muhammad Romahurmuziy.

Romi, sapaan akrab mantan Ketua Umum PPP itu, sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto meminta masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan terkait kasus korupsi, apapun hasil putusannya.


"Putusan pengadilan apapun bentuknya adalah putusan yang bersifat mengikat bagi siapapun, karena negara hukum itu satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk didengar dan dilaksanakan putusannya adalah putusan pengadilan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (28/4).

Agus menambahkan, putusan pengadilan itu adalah putusan tertinggi dalam negara hukum yang harus dihormati apapun bentuknya. Maka, dia meminta masyarakat untuk tidak melakukan intervensi pada pengadilan.

"Dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus, karena hakim memiliki sifat independensi," jelasnya.

Agus menegaskam bahwa tidak semua orang yang ditersangkakan oleh KPK otomatis akan bersalah.

Sebab bisa saja KPK tidak memiliki bukti kuat saat melakukan dakwaan. Dalam pengadilan, hakim bisa saja menembukan bukti baru yang menunjukkan bahwa tersangka tidak bersalah.

“Putusan pengadilan ditentukan oleh keyakinan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti di pengadilan. Jadi tetap ada peluang putusan bebas bagi tersangka korupsi,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya