Berita

Penyerahan draf RUU Citaker/Net

Politik

Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda, Awal Yang Baik Untuk Berbenah

SELASA, 28 APRIL 2020 | 10:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah telah mengumumkan sikap resminya terkait penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Penundaan ini, menurut pemerintah ditempuh untuk menanggapi tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Terkait hal ini, peneliti bidang hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Muhammad Aulia Y. Guzasiah, menyatakan bahwa keputusan tersebut perlu diapresiasi.


"Dalam pertimbangan tertentu, langkah ini sekiranya merupakan langkah yang bijak. Mengingat hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei nanti, sangat mungkin dijadikan momentum untuk tetap melangsungkan gelombang aksi penolakan terhadap RUU tersebut di tengah pandemik yang semakin mengkhawatirkan ini," ujar Aulia, Selasa (28/4).

Meski demikian, dia juga menambahkan baiknya keputusan ini tidak hanya sekadar dijadikan "obat penenang" belaka. Lebih jauh, keputusan ini seharusnya dapat dijadikan sebagai awal yang baik untuk menengok kembali dengan serius sejumlah aspek yang dianggap bermasalah terkait dengan RUU Cipta Kerja.

"Sejak awal tahun hingga kini, publik dapat melihat bagaimana kontroversialnya RUU ini. Mulai dari proses penyusunannya yang cenderung tertutup dan tidak transparan, hingga substansi pengaturannya yang tidak jarang kontradiktif, merugikan, dan bermasalah," kata Aulia dalam keterangan tertulis.

Misalnya, mengabaikan perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan pekerja dengan menghilang beberapa ketentuan upah dan hak-hak pekerja. Berpotensi melanggengkan kerusakan lingkungan berjangka panjang, dengan dihapuskannya sejumlah izin lingkungan, diturunkannya bobot Amdal, serta dibatasinya peran masyarakat atau aktivis lingkungan dalam memantau dan melakukan pengawasan.

"Hal ini salah satunya juga terjadi akibat banyaknya ketentuan penting yang tidak dibunyikan secara jelas dalam RUU tersebut, sehingga berpotensi membuka ruang pelanggaran dan multi interpretasi. Termasuk juga dalam hal ini, ialah ketentuan gagal paham yang secara nyata telah melabrak logika hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan, dengan memperbolehkan Pemerintah berwenang mengubah ketentuan UU hanya dengan PP," tutur  Aulia.

Namun begitu, dirinya juga mengingatkan bahwa di balik proses dan substansi RUU Cipta Kerja yang bermasalah, tentu ada tujuan yang baik terhadap perekonomian nasional. Diantaranya terkait dengan kemudahan berusaha dan meningkatkan investasi.

Potensi positif terhadap kebebasan ekonomi yang memberdayakan di Indonesia ini diharapkan nantinya juga akan turut meningkatkan kesejahteraan dan daya saing.

"Tujuan dan potensi positifik inilah yang perlu dijaga untuk tetap di jalur yang sebagaimana mestinya, tanpa harus menegasikan dan menggerus berbagai kepentingan masyarakat, lingkungan, dan tatanan hukum yang berlaku," pungkas Aulia.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya