Berita

Penyerahan draf RUU Citaker/Net

Politik

Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda, Awal Yang Baik Untuk Berbenah

SELASA, 28 APRIL 2020 | 10:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah telah mengumumkan sikap resminya terkait penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Penundaan ini, menurut pemerintah ditempuh untuk menanggapi tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Terkait hal ini, peneliti bidang hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Muhammad Aulia Y. Guzasiah, menyatakan bahwa keputusan tersebut perlu diapresiasi.


"Dalam pertimbangan tertentu, langkah ini sekiranya merupakan langkah yang bijak. Mengingat hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei nanti, sangat mungkin dijadikan momentum untuk tetap melangsungkan gelombang aksi penolakan terhadap RUU tersebut di tengah pandemik yang semakin mengkhawatirkan ini," ujar Aulia, Selasa (28/4).

Meski demikian, dia juga menambahkan baiknya keputusan ini tidak hanya sekadar dijadikan "obat penenang" belaka. Lebih jauh, keputusan ini seharusnya dapat dijadikan sebagai awal yang baik untuk menengok kembali dengan serius sejumlah aspek yang dianggap bermasalah terkait dengan RUU Cipta Kerja.

"Sejak awal tahun hingga kini, publik dapat melihat bagaimana kontroversialnya RUU ini. Mulai dari proses penyusunannya yang cenderung tertutup dan tidak transparan, hingga substansi pengaturannya yang tidak jarang kontradiktif, merugikan, dan bermasalah," kata Aulia dalam keterangan tertulis.

Misalnya, mengabaikan perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan pekerja dengan menghilang beberapa ketentuan upah dan hak-hak pekerja. Berpotensi melanggengkan kerusakan lingkungan berjangka panjang, dengan dihapuskannya sejumlah izin lingkungan, diturunkannya bobot Amdal, serta dibatasinya peran masyarakat atau aktivis lingkungan dalam memantau dan melakukan pengawasan.

"Hal ini salah satunya juga terjadi akibat banyaknya ketentuan penting yang tidak dibunyikan secara jelas dalam RUU tersebut, sehingga berpotensi membuka ruang pelanggaran dan multi interpretasi. Termasuk juga dalam hal ini, ialah ketentuan gagal paham yang secara nyata telah melabrak logika hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan, dengan memperbolehkan Pemerintah berwenang mengubah ketentuan UU hanya dengan PP," tutur  Aulia.

Namun begitu, dirinya juga mengingatkan bahwa di balik proses dan substansi RUU Cipta Kerja yang bermasalah, tentu ada tujuan yang baik terhadap perekonomian nasional. Diantaranya terkait dengan kemudahan berusaha dan meningkatkan investasi.

Potensi positif terhadap kebebasan ekonomi yang memberdayakan di Indonesia ini diharapkan nantinya juga akan turut meningkatkan kesejahteraan dan daya saing.

"Tujuan dan potensi positifik inilah yang perlu dijaga untuk tetap di jalur yang sebagaimana mestinya, tanpa harus menegasikan dan menggerus berbagai kepentingan masyarakat, lingkungan, dan tatanan hukum yang berlaku," pungkas Aulia.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya