Berita

Penyerahan draf RUU Citaker/Net

Politik

Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda, Awal Yang Baik Untuk Berbenah

SELASA, 28 APRIL 2020 | 10:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah telah mengumumkan sikap resminya terkait penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Penundaan ini, menurut pemerintah ditempuh untuk menanggapi tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Terkait hal ini, peneliti bidang hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Muhammad Aulia Y. Guzasiah, menyatakan bahwa keputusan tersebut perlu diapresiasi.


"Dalam pertimbangan tertentu, langkah ini sekiranya merupakan langkah yang bijak. Mengingat hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei nanti, sangat mungkin dijadikan momentum untuk tetap melangsungkan gelombang aksi penolakan terhadap RUU tersebut di tengah pandemik yang semakin mengkhawatirkan ini," ujar Aulia, Selasa (28/4).

Meski demikian, dia juga menambahkan baiknya keputusan ini tidak hanya sekadar dijadikan "obat penenang" belaka. Lebih jauh, keputusan ini seharusnya dapat dijadikan sebagai awal yang baik untuk menengok kembali dengan serius sejumlah aspek yang dianggap bermasalah terkait dengan RUU Cipta Kerja.

"Sejak awal tahun hingga kini, publik dapat melihat bagaimana kontroversialnya RUU ini. Mulai dari proses penyusunannya yang cenderung tertutup dan tidak transparan, hingga substansi pengaturannya yang tidak jarang kontradiktif, merugikan, dan bermasalah," kata Aulia dalam keterangan tertulis.

Misalnya, mengabaikan perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan pekerja dengan menghilang beberapa ketentuan upah dan hak-hak pekerja. Berpotensi melanggengkan kerusakan lingkungan berjangka panjang, dengan dihapuskannya sejumlah izin lingkungan, diturunkannya bobot Amdal, serta dibatasinya peran masyarakat atau aktivis lingkungan dalam memantau dan melakukan pengawasan.

"Hal ini salah satunya juga terjadi akibat banyaknya ketentuan penting yang tidak dibunyikan secara jelas dalam RUU tersebut, sehingga berpotensi membuka ruang pelanggaran dan multi interpretasi. Termasuk juga dalam hal ini, ialah ketentuan gagal paham yang secara nyata telah melabrak logika hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan, dengan memperbolehkan Pemerintah berwenang mengubah ketentuan UU hanya dengan PP," tutur  Aulia.

Namun begitu, dirinya juga mengingatkan bahwa di balik proses dan substansi RUU Cipta Kerja yang bermasalah, tentu ada tujuan yang baik terhadap perekonomian nasional. Diantaranya terkait dengan kemudahan berusaha dan meningkatkan investasi.

Potensi positif terhadap kebebasan ekonomi yang memberdayakan di Indonesia ini diharapkan nantinya juga akan turut meningkatkan kesejahteraan dan daya saing.

"Tujuan dan potensi positifik inilah yang perlu dijaga untuk tetap di jalur yang sebagaimana mestinya, tanpa harus menegasikan dan menggerus berbagai kepentingan masyarakat, lingkungan, dan tatanan hukum yang berlaku," pungkas Aulia.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya