Berita

Kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kebakaran Gereja Christ Cathedral/Rep

Nusantara

AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Jurnalis Saat Kebakaran Gereja Christ Cathedral

SELASA, 28 APRIL 2020 | 09:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang-halangan peliputan oleh sejumlah pemuda di Gereja Basilea Christ Cathedral.

Intimidasi dan kekerasan kembali terjadi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di wilayah Provinsi Banten. Kali ini terjadi terhadap jurnalis foto Media Indonesia, Fransisco Carolio Hutama Gani saat meliput kebakaran di Gereja Basilea Christ Cathedral kawasan Paramount Serpong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (27/4).

Peristiwa itu terjadi ketika Fransisco mengabadikan kebakaran gedung gereja sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Tiba-tiba dia dihampiri lima pemuda, mereka memaksa agar menghapus foto-foto di kameranya.


Fransisco sempat menanyakan kepada pelaku kenapa memaksa menghapus foto-foto di kameranya, namun mereka tidak bisa memberikan alasan. Karena para pelaku berupaya merampas kameranya, Fransisco tetap bertahan hingga hingga mengalami kekerasan fisik. Dia dipiting oleh salah satu di antara pemuda tersebut.

"Mereka merangkul dan memaksa untuk menghapus foto, akhirnya saya berontak dan terjadilah seperti yang di video itu," kata Fransisco.

Melihat kejadian itu, rekan Fransisco seorang jurnalis dari salah satu TV swasta langsung melerai dan membawa ke pos keamanan. Selain kekerasan fisik, Fransisco juga mendapat kekerasan verbal berupa umpatan dari para pelaku.

"Saat konfrontasi itu jujur saja saya agak kesal karena salah satu dari mereka menyebut fu*k y*u m**," ujarnya.

AJI Jakarta menilai tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan sejumlah pemuda di komplek Gereja Basilea Christ Cathedral itu telah mencederai kebebasan pers.

Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Dalam Pasal 18 UU Pers juga ditegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Untuk itu, Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.

"Kami juga mengimbau kepada semua kalangan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers," demikian Asnil Bambani, Selasa (28/4).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya