Berita

Kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kebakaran Gereja Christ Cathedral/Rep

Nusantara

AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Jurnalis Saat Kebakaran Gereja Christ Cathedral

SELASA, 28 APRIL 2020 | 09:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang-halangan peliputan oleh sejumlah pemuda di Gereja Basilea Christ Cathedral.

Intimidasi dan kekerasan kembali terjadi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di wilayah Provinsi Banten. Kali ini terjadi terhadap jurnalis foto Media Indonesia, Fransisco Carolio Hutama Gani saat meliput kebakaran di Gereja Basilea Christ Cathedral kawasan Paramount Serpong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (27/4).

Peristiwa itu terjadi ketika Fransisco mengabadikan kebakaran gedung gereja sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Tiba-tiba dia dihampiri lima pemuda, mereka memaksa agar menghapus foto-foto di kameranya.


Fransisco sempat menanyakan kepada pelaku kenapa memaksa menghapus foto-foto di kameranya, namun mereka tidak bisa memberikan alasan. Karena para pelaku berupaya merampas kameranya, Fransisco tetap bertahan hingga hingga mengalami kekerasan fisik. Dia dipiting oleh salah satu di antara pemuda tersebut.

"Mereka merangkul dan memaksa untuk menghapus foto, akhirnya saya berontak dan terjadilah seperti yang di video itu," kata Fransisco.

Melihat kejadian itu, rekan Fransisco seorang jurnalis dari salah satu TV swasta langsung melerai dan membawa ke pos keamanan. Selain kekerasan fisik, Fransisco juga mendapat kekerasan verbal berupa umpatan dari para pelaku.

"Saat konfrontasi itu jujur saja saya agak kesal karena salah satu dari mereka menyebut fu*k y*u m**," ujarnya.

AJI Jakarta menilai tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan sejumlah pemuda di komplek Gereja Basilea Christ Cathedral itu telah mencederai kebebasan pers.

Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Dalam Pasal 18 UU Pers juga ditegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Untuk itu, Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.

"Kami juga mengimbau kepada semua kalangan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers," demikian Asnil Bambani, Selasa (28/4).

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya