Berita

Kekerasan terhadap jurnalis saat meliput kebakaran Gereja Christ Cathedral/Rep

Nusantara

AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Jurnalis Saat Kebakaran Gereja Christ Cathedral

SELASA, 28 APRIL 2020 | 09:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang-halangan peliputan oleh sejumlah pemuda di Gereja Basilea Christ Cathedral.

Intimidasi dan kekerasan kembali terjadi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di wilayah Provinsi Banten. Kali ini terjadi terhadap jurnalis foto Media Indonesia, Fransisco Carolio Hutama Gani saat meliput kebakaran di Gereja Basilea Christ Cathedral kawasan Paramount Serpong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (27/4).

Peristiwa itu terjadi ketika Fransisco mengabadikan kebakaran gedung gereja sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Tiba-tiba dia dihampiri lima pemuda, mereka memaksa agar menghapus foto-foto di kameranya.


Fransisco sempat menanyakan kepada pelaku kenapa memaksa menghapus foto-foto di kameranya, namun mereka tidak bisa memberikan alasan. Karena para pelaku berupaya merampas kameranya, Fransisco tetap bertahan hingga hingga mengalami kekerasan fisik. Dia dipiting oleh salah satu di antara pemuda tersebut.

"Mereka merangkul dan memaksa untuk menghapus foto, akhirnya saya berontak dan terjadilah seperti yang di video itu," kata Fransisco.

Melihat kejadian itu, rekan Fransisco seorang jurnalis dari salah satu TV swasta langsung melerai dan membawa ke pos keamanan. Selain kekerasan fisik, Fransisco juga mendapat kekerasan verbal berupa umpatan dari para pelaku.

"Saat konfrontasi itu jujur saja saya agak kesal karena salah satu dari mereka menyebut fu*k y*u m**," ujarnya.

AJI Jakarta menilai tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan sejumlah pemuda di komplek Gereja Basilea Christ Cathedral itu telah mencederai kebebasan pers.

Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Dalam Pasal 18 UU Pers juga ditegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Untuk itu, Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.

"Kami juga mengimbau kepada semua kalangan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers," demikian Asnil Bambani, Selasa (28/4).

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya