Berita

Ilustrasi Shalat Tarawih/Net

Politik

Kritik Mahfud MD, Pakar Hukum: Shalat Tarawih Tak Bisa Dipidana!

SELASA, 28 APRIL 2020 | 05:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ancaman pidana bagi masyarakat yang nekat menggelar Shalat Tarawih di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19) di Tanah Air yang disampaikan Menkopolhukam, Mahfud MD dinilai sebagai langkah yang keliru.

Sebab menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, sanksi pidana bisa diterapkan bila daerah sudah ditetapkan lockdown.

"Selama wilayah belum ditetapkan sebagai daerah karantina wilayah (lockdown), tidak ada sanksi pidana yang dapat diterapkan," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/4).


Ia menjelaskan, sanksi pidana memang tertuang dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun sanksi tersebut seluruhnya untuk pelanggaran atas penetapan karantina. Sedangkan saat ini pemerintah hanya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itupun tak diberlakukan di seluruh wilayah.

"Jadi tidak bisa dipidana. Cuma seharusnya masyarakat sadar bahwa tindakannya (berkerumun) itu sangat berbahaya bagi kesehatan," imbuhnya.

Di sisi lain, kondisi lapas di Indonesia tak dipungkiri telah melebihi kapasitas. Hal itulah yang menjadi dasar Kemenkumham memberikan asimilasi kepada narapidana yang sudah menjalani separuh hukuman, serta pembebasan bersyarat bagi mereka yang sudah menjalani 2/3 hukuman.

"Artinya dengan gambaran itu, di satu sisi menjadi tidak logis dan tidak masuk akal di mana pemerintah akan memidanakan para pelanggar, termasuk yang Tarawih. Tindakan persuasif lebih bisa menjadi solusi," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya