Berita

Penyemprotan disinfektan/Ist

Nusantara

PSBB Dimulai, Kejari Surabaya: Yang Melanggar Bisa Dipenjara 1 Tahun

SELASA, 28 APRIL 2020 | 03:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejari Surabaya mengimbau agar warga Surabaya tidak melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan mulai Selasa (28/4).

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar mengatakan, masyarakat yang melakukan pelanggaran saat PSBB dapat diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya yang kami terapkan adalah Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP,” terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (27/4).


Dalam pasal tersebut juga mengatur besaran denda yang akan dijatuhkan ke masyarakat jika melakukan pelanggaran.

“Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Kejari Surabaya dalam hal ini seksi Pidana Umum (Pidum) tetap melakukan kegiatan sidang sepanjang PSBB, Farriman mengaku kegiatan persidangan tetap dilaksanakan seperti biasanya.

“Kita sudah lebih dulu melaksanakan PSBB. Diantaranya, sudah melakukan sidang dan pelimpahan perkara secara online. Selain itu, untuk pengambilan barang bukti tilang juga sudah kami alihkan melalui Kantor Pos,” jelas Farriman.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengingatkan agar masyarakat yang masih melakukan kegiatan untuk mematuhi peraturan saat pelaksanaan PSBB.

“Tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan. Kalau memang tidak urgent, saran saya tetap dirumah saja,” tandasnya.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat saat PSBB di Surabaya di antaranya penghentian sementara kegiatan sekolah, instansi pendidikan, industri dalam hal magang, praktik kerja lapangan dan kegiatan lainnya. Mengganti aktifitas bekerja di Kantor/tempat bekerja dengan aktifitas bekerja di rumah. Tempat ibadah ditutup untuk umum, penghentian kegiatan rumah ibadah atau tempat tertentu, ibadah dilakukan di rumah masing-masing.

Kemudian penghentian sementara kegiatan ditempat/fasilitas umum. Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring atau dengan fasilitas telepon/layanan antar. Tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanan jaringan area lokal nirkabel (wifi).

Namun, kebijakan PSBB ini dikecualikan untuk seluruh kantor/instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial. Pengecualian PSBB juga berlaku untuk fasilitas umum pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti pasar rakyat, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau toko/warung/warung kelontong dan jasa binatu (laundry).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya