Berita

Penyemprotan disinfektan/Ist

Nusantara

PSBB Dimulai, Kejari Surabaya: Yang Melanggar Bisa Dipenjara 1 Tahun

SELASA, 28 APRIL 2020 | 03:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejari Surabaya mengimbau agar warga Surabaya tidak melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan mulai Selasa (28/4).

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar mengatakan, masyarakat yang melakukan pelanggaran saat PSBB dapat diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya yang kami terapkan adalah Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP,” terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (27/4).


Dalam pasal tersebut juga mengatur besaran denda yang akan dijatuhkan ke masyarakat jika melakukan pelanggaran.

“Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Kejari Surabaya dalam hal ini seksi Pidana Umum (Pidum) tetap melakukan kegiatan sidang sepanjang PSBB, Farriman mengaku kegiatan persidangan tetap dilaksanakan seperti biasanya.

“Kita sudah lebih dulu melaksanakan PSBB. Diantaranya, sudah melakukan sidang dan pelimpahan perkara secara online. Selain itu, untuk pengambilan barang bukti tilang juga sudah kami alihkan melalui Kantor Pos,” jelas Farriman.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengingatkan agar masyarakat yang masih melakukan kegiatan untuk mematuhi peraturan saat pelaksanaan PSBB.

“Tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan. Kalau memang tidak urgent, saran saya tetap dirumah saja,” tandasnya.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat saat PSBB di Surabaya di antaranya penghentian sementara kegiatan sekolah, instansi pendidikan, industri dalam hal magang, praktik kerja lapangan dan kegiatan lainnya. Mengganti aktifitas bekerja di Kantor/tempat bekerja dengan aktifitas bekerja di rumah. Tempat ibadah ditutup untuk umum, penghentian kegiatan rumah ibadah atau tempat tertentu, ibadah dilakukan di rumah masing-masing.

Kemudian penghentian sementara kegiatan ditempat/fasilitas umum. Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring atau dengan fasilitas telepon/layanan antar. Tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanan jaringan area lokal nirkabel (wifi).

Namun, kebijakan PSBB ini dikecualikan untuk seluruh kantor/instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial. Pengecualian PSBB juga berlaku untuk fasilitas umum pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti pasar rakyat, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau toko/warung/warung kelontong dan jasa binatu (laundry).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya