Penyemprotan disinfektan/Ist
Kejari Surabaya mengimbau agar warga Surabaya tidak melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan mulai Selasa (28/4).
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar mengatakan, masyarakat yang melakukan pelanggaran saat PSBB dapat diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya yang kami terapkan adalah Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP,†terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (27/4).
Dalam pasal tersebut juga mengatur besaran denda yang akan dijatuhkan ke masyarakat jika melakukan pelanggaran.
“Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah,†ujarnya.
Saat ditanya apakah Kejari Surabaya dalam hal ini seksi Pidana Umum (Pidum) tetap melakukan kegiatan sidang sepanjang PSBB, Farriman mengaku kegiatan persidangan tetap dilaksanakan seperti biasanya.
“Kita sudah lebih dulu melaksanakan PSBB. Diantaranya, sudah melakukan sidang dan pelimpahan perkara secara online. Selain itu, untuk pengambilan barang bukti tilang juga sudah kami alihkan melalui Kantor Pos,†jelas Farriman.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengingatkan agar masyarakat yang masih melakukan kegiatan untuk mematuhi peraturan saat pelaksanaan PSBB.
“Tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan. Kalau memang tidak urgent, saran saya tetap dirumah saja,†tandasnya.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat saat PSBB di Surabaya di antaranya penghentian sementara kegiatan sekolah, instansi pendidikan, industri dalam hal magang, praktik kerja lapangan dan kegiatan lainnya. Mengganti aktifitas bekerja di Kantor/tempat bekerja dengan aktifitas bekerja di rumah. Tempat ibadah ditutup untuk umum, penghentian kegiatan rumah ibadah atau tempat tertentu, ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
Kemudian penghentian sementara kegiatan ditempat/fasilitas umum. Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring atau dengan fasilitas telepon/layanan antar. Tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanan jaringan area lokal nirkabel (wifi).
Namun, kebijakan PSBB ini dikecualikan untuk seluruh kantor/instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Kemudian pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial. Pengecualian PSBB juga berlaku untuk fasilitas umum pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti pasar rakyat, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau toko/warung/warung kelontong dan jasa binatu (laundry).