Berita

Publika

Kebijakan Pemerintah dalam mengatasi Covid 19 di Bidang Industri Penerbangan Nasional

SENIN, 27 APRIL 2020 | 08:59 WIB | OLEH: CHAPPY HAKIM

KEMARIN petang Minggu tanggal 26 April 2020 telah diselenggarakan diskusi dalam format meeting zoom tentang larangan terbang dan potensi bangkrutnya Maskapai Penerbangan.   Moderator diskusi adalah Achmad Nur Hidayat, pengamat kebijakan publik bertindak sebagai tuan rumah meeting zoom yang diselenggarakan oleh Narasi Institute.

Nara sumber terdiri dari Chappy Hakim (KSAU 2002 – 2005) dari Pusat Studi Air Power Indonesia, mantan Ketua Timnas EKKT (Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi)  serta Andri BS Sudibyo Anggota KEIN 2014-2019 – CEO Airbus Indonesia.

Diskusi diawali dengan kata pengantar oleh tuan rumah dan kemudian dilanjutkan dengan paparan awal oleh kedua narasumber.


Chappy Hakim menjelaskan secara garis besar tentang betapa pentingnya jejaring perhubungan udara di sebuah negara yang demikian besar,luas dan berujud kepulauan seperti Indonesia.

Penting yang tidak hanya peranannya sebagai sebuah moda pelayanan fasilitas transportasi untuk masyarakan akan tetapi juga bagi kepentingan dukungan adminstrasi logistik dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan bagi kelangsungan NKRI.

Dengan demikian, maka dalam ancaman kebangkrutan Maskapai Penerbangan ketika menghadapi kasus wabah Covdi 19 sekarang ini, sudah sepatutnya Industri Penerbangan kita memperoleh perhatian yang serius dari pemerintah.

Ancaman kebangkrutan Maskapai Penerbangan yang dilansir oleh CAPA (Center for Asia Pacific Aviation) Australia bahkan menjelaskan bahwa apabila tidak ada campur tangan pemerintah yang segera, maka dalam akhir bulan Mei nanti semua Maskapai Penerbangan akan mengalami kebangkrutan.

Andri BS Sudibyo menekankan peranan angkutan udara yang bahkan ditingkat global peranannya sangat dominan sebagai “global supply chain” yang sangat menentukan putaran roda ekonomi dunia.   Ditekankan juga tentang bagaimana pemerintahan beberapa negara terutama Amerika Serikat yang sejak awal Pandemi Covid 19 telah dengan segera menggelontorkan paket bantuan miliaran US Dollar bagi industri penerbangan nasionalnya sebagai langkah pengamanan dan penyelamatan  sektor ekonomi nasional Amerika Serikat.

Sebagai bagian dari langkah penting menghadapi bahaya Virus Covid 19, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan perintah larangan terbang pesawat sipil komersial yang membawa penumpang sejak tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020.

Larangan terbang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 berikut beberapa penjelasannya.

Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat telah dinilai mengambil sebuah keputusan yang sangat cepat dalam menghadapi ancaman Covid 19 yang bersama senat AS berhasil meloloskan sebuah stimulus terbesar sepanjang sejarah Amerika.

Stimulus yang berupa paket bantuan yang sebagian besar langsung digelontorkan bagi kepentingan dari kelangsungan hidup industri penerbangannya.

Maskapai penerbangan sipil komersial memperoleh paket bantuan sebesar 25 miliar USD.  Dalam hal ini AS telah memandang industri penerbangan sebagai salah satu “kunci penting” dalam kelangsungan hidup negaranya.

Tentu saja paket bantuan tersebut diberikan dengan banyak persyaratan yang sangat mengikat, antara lain Maskapai Penerbangan tidak diperkenankan memutus hubungan kerja (PHK) bagi karyawannya.

Kabar lain tentang merebaknya Covid 19 yang merambah industri penerbangan datang dari Australia. Maskapai penerbangan Virgin Australia menyatakan bangkrut, setelah pengajuan paket bantuannya kepada pemerintah Australia ditolak.

Demikianlah jalannya diskusi yang mengerucut kepada sebuah kesimpulan sementara, bahwa industri penerbangan di Indonesia memegang peranan yang sangat dominan.   Jaringan perhubungan udara telah dipahami benar telah menempatkan dirinya sebagai bagian penting dari perputaran roda gigi  perekonomian nasional.

Tidak hanya sebagai fasilitas transportasi masyarakat luas akan tetapi juga sebagai tulang punggung dari fungsi tata kelola pemerintahan dalam angkutan yang berkait dengan dukungan adminstrasi logistik termasuk sembako bagi eksistensi kehidupan Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat.

Pada posisi yang lain National Air Transportation system di Indonesia adalah juga merupakan sub system dari sistem yang jauh lebih besar yaitu Global Air Transportation System di bawah naungan ICAO (International Civil Aviation Organization).

Sistem inilah yang  antara lain berperan sebagai pemain inti pada mekanisme “global supply chain” yang sangat menentukan putaran roda ekonomi dunia.

Dengan demikian , maka sudah sewajarnya kini pemerintah Indonesia harus segera memikirkan langkah strategis bagi industri penerbangan nasional. Prioritas utama adalah “paket bantuan” bagi penyelamatan Maskapai Penerbangan sipil komersial dari ancaman kebangkrutan yang sudah menunggu diambang pintu ditengah turbulensi wabah Covid 19 sekarang ini.

Keputusan ditingkat strategis menyangkut kebijakan dibidang penerbangan dan kedirgantaraan yang  sangat melekat dengan masalah teknikal dan teknologis sifatnya pasti memerlukan masukan yang tepat dari sumber yang kompeten.   Banyak harapan, bahwa pemerintah dalam hal ini sudah saatnya untuk memiliki badan “think tank” sektor kedirgantaraan yang dapat berkontribusi aktif dalam proses pengambilan keputusan.   Minimal DEPANRI (Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI) dapat dihidupkan kembali untuk dapat memainkan peranannya ditingkat pengambilan keputusan strategis.

Semoga langkah-langkah selanjutnya dari pemerintah dan kita semua dalam menggerakkan kebersamaan menghadapi wabah virus Covid 19 dapat segera membawa hasil yang positif, Amin YRA.

Selamat Berjuang!

For the Fighting Nation There is no Journey’s End (Ir.Soekarno)

Nenek Moyangku Orang Pelaut, Anak Cucuku Insan Dirgantara.

Penulis adalah mantan KSAU dan pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya