Berita

Publika

Kebijakan Pemerintah dalam mengatasi Covid 19 di Bidang Industri Penerbangan Nasional

SENIN, 27 APRIL 2020 | 08:59 WIB | OLEH: CHAPPY HAKIM

KEMARIN petang Minggu tanggal 26 April 2020 telah diselenggarakan diskusi dalam format meeting zoom tentang larangan terbang dan potensi bangkrutnya Maskapai Penerbangan.   Moderator diskusi adalah Achmad Nur Hidayat, pengamat kebijakan publik bertindak sebagai tuan rumah meeting zoom yang diselenggarakan oleh Narasi Institute.

Nara sumber terdiri dari Chappy Hakim (KSAU 2002 – 2005) dari Pusat Studi Air Power Indonesia, mantan Ketua Timnas EKKT (Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi)  serta Andri BS Sudibyo Anggota KEIN 2014-2019 – CEO Airbus Indonesia.

Diskusi diawali dengan kata pengantar oleh tuan rumah dan kemudian dilanjutkan dengan paparan awal oleh kedua narasumber.


Chappy Hakim menjelaskan secara garis besar tentang betapa pentingnya jejaring perhubungan udara di sebuah negara yang demikian besar,luas dan berujud kepulauan seperti Indonesia.

Penting yang tidak hanya peranannya sebagai sebuah moda pelayanan fasilitas transportasi untuk masyarakan akan tetapi juga bagi kepentingan dukungan adminstrasi logistik dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan bagi kelangsungan NKRI.

Dengan demikian, maka dalam ancaman kebangkrutan Maskapai Penerbangan ketika menghadapi kasus wabah Covdi 19 sekarang ini, sudah sepatutnya Industri Penerbangan kita memperoleh perhatian yang serius dari pemerintah.

Ancaman kebangkrutan Maskapai Penerbangan yang dilansir oleh CAPA (Center for Asia Pacific Aviation) Australia bahkan menjelaskan bahwa apabila tidak ada campur tangan pemerintah yang segera, maka dalam akhir bulan Mei nanti semua Maskapai Penerbangan akan mengalami kebangkrutan.

Andri BS Sudibyo menekankan peranan angkutan udara yang bahkan ditingkat global peranannya sangat dominan sebagai “global supply chain” yang sangat menentukan putaran roda ekonomi dunia.   Ditekankan juga tentang bagaimana pemerintahan beberapa negara terutama Amerika Serikat yang sejak awal Pandemi Covid 19 telah dengan segera menggelontorkan paket bantuan miliaran US Dollar bagi industri penerbangan nasionalnya sebagai langkah pengamanan dan penyelamatan  sektor ekonomi nasional Amerika Serikat.

Sebagai bagian dari langkah penting menghadapi bahaya Virus Covid 19, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan perintah larangan terbang pesawat sipil komersial yang membawa penumpang sejak tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020.

Larangan terbang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 berikut beberapa penjelasannya.

Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat telah dinilai mengambil sebuah keputusan yang sangat cepat dalam menghadapi ancaman Covid 19 yang bersama senat AS berhasil meloloskan sebuah stimulus terbesar sepanjang sejarah Amerika.

Stimulus yang berupa paket bantuan yang sebagian besar langsung digelontorkan bagi kepentingan dari kelangsungan hidup industri penerbangannya.

Maskapai penerbangan sipil komersial memperoleh paket bantuan sebesar 25 miliar USD.  Dalam hal ini AS telah memandang industri penerbangan sebagai salah satu “kunci penting” dalam kelangsungan hidup negaranya.

Tentu saja paket bantuan tersebut diberikan dengan banyak persyaratan yang sangat mengikat, antara lain Maskapai Penerbangan tidak diperkenankan memutus hubungan kerja (PHK) bagi karyawannya.

Kabar lain tentang merebaknya Covid 19 yang merambah industri penerbangan datang dari Australia. Maskapai penerbangan Virgin Australia menyatakan bangkrut, setelah pengajuan paket bantuannya kepada pemerintah Australia ditolak.

Demikianlah jalannya diskusi yang mengerucut kepada sebuah kesimpulan sementara, bahwa industri penerbangan di Indonesia memegang peranan yang sangat dominan.   Jaringan perhubungan udara telah dipahami benar telah menempatkan dirinya sebagai bagian penting dari perputaran roda gigi  perekonomian nasional.

Tidak hanya sebagai fasilitas transportasi masyarakat luas akan tetapi juga sebagai tulang punggung dari fungsi tata kelola pemerintahan dalam angkutan yang berkait dengan dukungan adminstrasi logistik termasuk sembako bagi eksistensi kehidupan Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat.

Pada posisi yang lain National Air Transportation system di Indonesia adalah juga merupakan sub system dari sistem yang jauh lebih besar yaitu Global Air Transportation System di bawah naungan ICAO (International Civil Aviation Organization).

Sistem inilah yang  antara lain berperan sebagai pemain inti pada mekanisme “global supply chain” yang sangat menentukan putaran roda ekonomi dunia.

Dengan demikian , maka sudah sewajarnya kini pemerintah Indonesia harus segera memikirkan langkah strategis bagi industri penerbangan nasional. Prioritas utama adalah “paket bantuan” bagi penyelamatan Maskapai Penerbangan sipil komersial dari ancaman kebangkrutan yang sudah menunggu diambang pintu ditengah turbulensi wabah Covid 19 sekarang ini.

Keputusan ditingkat strategis menyangkut kebijakan dibidang penerbangan dan kedirgantaraan yang  sangat melekat dengan masalah teknikal dan teknologis sifatnya pasti memerlukan masukan yang tepat dari sumber yang kompeten.   Banyak harapan, bahwa pemerintah dalam hal ini sudah saatnya untuk memiliki badan “think tank” sektor kedirgantaraan yang dapat berkontribusi aktif dalam proses pengambilan keputusan.   Minimal DEPANRI (Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI) dapat dihidupkan kembali untuk dapat memainkan peranannya ditingkat pengambilan keputusan strategis.

Semoga langkah-langkah selanjutnya dari pemerintah dan kita semua dalam menggerakkan kebersamaan menghadapi wabah virus Covid 19 dapat segera membawa hasil yang positif, Amin YRA.

Selamat Berjuang!

For the Fighting Nation There is no Journey’s End (Ir.Soekarno)

Nenek Moyangku Orang Pelaut, Anak Cucuku Insan Dirgantara.

Penulis adalah mantan KSAU dan pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya