Berita

Publika

Kebijakan Pemerintah dalam mengatasi Covid 19 di Bidang Industri Penerbangan Nasional

SENIN, 27 APRIL 2020 | 08:59 WIB | OLEH: CHAPPY HAKIM

KEMARIN petang Minggu tanggal 26 April 2020 telah diselenggarakan diskusi dalam format meeting zoom tentang larangan terbang dan potensi bangkrutnya Maskapai Penerbangan.   Moderator diskusi adalah Achmad Nur Hidayat, pengamat kebijakan publik bertindak sebagai tuan rumah meeting zoom yang diselenggarakan oleh Narasi Institute.

Nara sumber terdiri dari Chappy Hakim (KSAU 2002 – 2005) dari Pusat Studi Air Power Indonesia, mantan Ketua Timnas EKKT (Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi)  serta Andri BS Sudibyo Anggota KEIN 2014-2019 – CEO Airbus Indonesia.

Diskusi diawali dengan kata pengantar oleh tuan rumah dan kemudian dilanjutkan dengan paparan awal oleh kedua narasumber.

Chappy Hakim menjelaskan secara garis besar tentang betapa pentingnya jejaring perhubungan udara di sebuah negara yang demikian besar,luas dan berujud kepulauan seperti Indonesia.

Penting yang tidak hanya peranannya sebagai sebuah moda pelayanan fasilitas transportasi untuk masyarakan akan tetapi juga bagi kepentingan dukungan adminstrasi logistik dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan bagi kelangsungan NKRI.

Dengan demikian, maka dalam ancaman kebangkrutan Maskapai Penerbangan ketika menghadapi kasus wabah Covdi 19 sekarang ini, sudah sepatutnya Industri Penerbangan kita memperoleh perhatian yang serius dari pemerintah.

Ancaman kebangkrutan Maskapai Penerbangan yang dilansir oleh CAPA (Center for Asia Pacific Aviation) Australia bahkan menjelaskan bahwa apabila tidak ada campur tangan pemerintah yang segera, maka dalam akhir bulan Mei nanti semua Maskapai Penerbangan akan mengalami kebangkrutan.

Andri BS Sudibyo menekankan peranan angkutan udara yang bahkan ditingkat global peranannya sangat dominan sebagai “global supply chain” yang sangat menentukan putaran roda ekonomi dunia.   Ditekankan juga tentang bagaimana pemerintahan beberapa negara terutama Amerika Serikat yang sejak awal Pandemi Covid 19 telah dengan segera menggelontorkan paket bantuan miliaran US Dollar bagi industri penerbangan nasionalnya sebagai langkah pengamanan dan penyelamatan  sektor ekonomi nasional Amerika Serikat.

Sebagai bagian dari langkah penting menghadapi bahaya Virus Covid 19, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan perintah larangan terbang pesawat sipil komersial yang membawa penumpang sejak tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020.

Larangan terbang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 berikut beberapa penjelasannya.

Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat telah dinilai mengambil sebuah keputusan yang sangat cepat dalam menghadapi ancaman Covid 19 yang bersama senat AS berhasil meloloskan sebuah stimulus terbesar sepanjang sejarah Amerika.

Stimulus yang berupa paket bantuan yang sebagian besar langsung digelontorkan bagi kepentingan dari kelangsungan hidup industri penerbangannya.

Maskapai penerbangan sipil komersial memperoleh paket bantuan sebesar 25 miliar USD.  Dalam hal ini AS telah memandang industri penerbangan sebagai salah satu “kunci penting” dalam kelangsungan hidup negaranya.

Tentu saja paket bantuan tersebut diberikan dengan banyak persyaratan yang sangat mengikat, antara lain Maskapai Penerbangan tidak diperkenankan memutus hubungan kerja (PHK) bagi karyawannya.

Kabar lain tentang merebaknya Covid 19 yang merambah industri penerbangan datang dari Australia. Maskapai penerbangan Virgin Australia menyatakan bangkrut, setelah pengajuan paket bantuannya kepada pemerintah Australia ditolak.

Demikianlah jalannya diskusi yang mengerucut kepada sebuah kesimpulan sementara, bahwa industri penerbangan di Indonesia memegang peranan yang sangat dominan.   Jaringan perhubungan udara telah dipahami benar telah menempatkan dirinya sebagai bagian penting dari perputaran roda gigi  perekonomian nasional.

Tidak hanya sebagai fasilitas transportasi masyarakat luas akan tetapi juga sebagai tulang punggung dari fungsi tata kelola pemerintahan dalam angkutan yang berkait dengan dukungan adminstrasi logistik termasuk sembako bagi eksistensi kehidupan Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat.

Pada posisi yang lain National Air Transportation system di Indonesia adalah juga merupakan sub system dari sistem yang jauh lebih besar yaitu Global Air Transportation System di bawah naungan ICAO (International Civil Aviation Organization).

Sistem inilah yang  antara lain berperan sebagai pemain inti pada mekanisme “global supply chain” yang sangat menentukan putaran roda ekonomi dunia.

Dengan demikian , maka sudah sewajarnya kini pemerintah Indonesia harus segera memikirkan langkah strategis bagi industri penerbangan nasional. Prioritas utama adalah “paket bantuan” bagi penyelamatan Maskapai Penerbangan sipil komersial dari ancaman kebangkrutan yang sudah menunggu diambang pintu ditengah turbulensi wabah Covid 19 sekarang ini.

Keputusan ditingkat strategis menyangkut kebijakan dibidang penerbangan dan kedirgantaraan yang  sangat melekat dengan masalah teknikal dan teknologis sifatnya pasti memerlukan masukan yang tepat dari sumber yang kompeten.   Banyak harapan, bahwa pemerintah dalam hal ini sudah saatnya untuk memiliki badan “think tank” sektor kedirgantaraan yang dapat berkontribusi aktif dalam proses pengambilan keputusan.   Minimal DEPANRI (Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI) dapat dihidupkan kembali untuk dapat memainkan peranannya ditingkat pengambilan keputusan strategis.

Semoga langkah-langkah selanjutnya dari pemerintah dan kita semua dalam menggerakkan kebersamaan menghadapi wabah virus Covid 19 dapat segera membawa hasil yang positif, Amin YRA.

Selamat Berjuang!

For the Fighting Nation There is no Journey’s End (Ir.Soekarno)

Nenek Moyangku Orang Pelaut, Anak Cucuku Insan Dirgantara.

Penulis adalah mantan KSAU dan pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya