Berita

Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar HTN: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Mampu Atasi Persoalan Regulasi Pasca Covid-19

MINGGU, 26 APRIL 2020 | 14:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pandemik virus corona baru atau Covid-19 telah mengkibatkan banyak pekerja di sektor informal tidak bisa mencari penghasilan seperti biasa.

Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid berharap, pemerintah membuat kebijakan yang fokus untuk menciptakan lapangan kerja atau peluang usaha untuk mengatasi hal tersebut.

"Skenario utama yang harus disiapkan oleh pemerintah adalah membuka lapangan kerja," ujar Fahri kepada wartawan, Minggu (26/4).


Fahri mengakui kebijakan menyediakan lapangan kerja tidak bisa dengan mudah dilahirkan.

Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menghadapi tantangan pandemik yang masih berlangsung. Pada sisi lainnya, sejumlah perusahaan saat ini membatasi aktivitasnya.

"Semoga saja penyelesaian pandemi sesingkat-singkatnya. Dalam artian dalam waktu dekat sudah bisa berkurang," katanya.

Fahri mengatakan, kebijakan yang saat ini mungkin diciptakan oleh pemerintah adalah yang berbasis aplikasi. Meski tidak bisa diakomodir seluruhnya, omnibus law RUU Cipta Kerja berpeluang untuk mengatur kebijakan yang diperlukan saat ini.

Kata dia, RUU Cipta Kerja merupakan salah satu solusi untuk mengatasi berbagai masalah lapangan kerja yang terdampak akibat pandemik Covid-19.

"Salah satu agenda yang terpenting adalah bagaimana memasukan situasi ini dalam sejumlah pasal-pasal krusial dalam pasal omnibus law, termasuk bagaimana pekerjaan itu diselesaikan secara jarak jauh misalnya. Itu harus dipikirkan oleh pemerintah dan DPR," jelasnya.

Dalam RUU Cipta Kerja, menurutnya, berbagai hal yang berhubungan dengan berbagai izin, ketenagakerjaan, hingga upah yang selama ini tumpang tindih nantinya bisa tertata dengan baik dalam satu aturan.

"Positifnya adalah kita negara regulasi dan persoalan klasik yang dihadapi bangsa ini adalah hyper regulasi. Nah itu bisa diatasi dengan Omnibus Law itu," ujarnya.

Fahri menambahkan, RUU Cipta Kerja juga bisa miliki dampak negatif jika tidak dibahas dengan seksama.

"Kita berprasangka baik bahwa pemerintah melakukan sesuai dengan kepentingan negara, kepentingan nasional kita. Artinya menuju perbaikan bangsa dan negara," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya