Berita

Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar HTN: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Mampu Atasi Persoalan Regulasi Pasca Covid-19

MINGGU, 26 APRIL 2020 | 14:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pandemik virus corona baru atau Covid-19 telah mengkibatkan banyak pekerja di sektor informal tidak bisa mencari penghasilan seperti biasa.

Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid berharap, pemerintah membuat kebijakan yang fokus untuk menciptakan lapangan kerja atau peluang usaha untuk mengatasi hal tersebut.

"Skenario utama yang harus disiapkan oleh pemerintah adalah membuka lapangan kerja," ujar Fahri kepada wartawan, Minggu (26/4).


Fahri mengakui kebijakan menyediakan lapangan kerja tidak bisa dengan mudah dilahirkan.

Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menghadapi tantangan pandemik yang masih berlangsung. Pada sisi lainnya, sejumlah perusahaan saat ini membatasi aktivitasnya.

"Semoga saja penyelesaian pandemi sesingkat-singkatnya. Dalam artian dalam waktu dekat sudah bisa berkurang," katanya.

Fahri mengatakan, kebijakan yang saat ini mungkin diciptakan oleh pemerintah adalah yang berbasis aplikasi. Meski tidak bisa diakomodir seluruhnya, omnibus law RUU Cipta Kerja berpeluang untuk mengatur kebijakan yang diperlukan saat ini.

Kata dia, RUU Cipta Kerja merupakan salah satu solusi untuk mengatasi berbagai masalah lapangan kerja yang terdampak akibat pandemik Covid-19.

"Salah satu agenda yang terpenting adalah bagaimana memasukan situasi ini dalam sejumlah pasal-pasal krusial dalam pasal omnibus law, termasuk bagaimana pekerjaan itu diselesaikan secara jarak jauh misalnya. Itu harus dipikirkan oleh pemerintah dan DPR," jelasnya.

Dalam RUU Cipta Kerja, menurutnya, berbagai hal yang berhubungan dengan berbagai izin, ketenagakerjaan, hingga upah yang selama ini tumpang tindih nantinya bisa tertata dengan baik dalam satu aturan.

"Positifnya adalah kita negara regulasi dan persoalan klasik yang dihadapi bangsa ini adalah hyper regulasi. Nah itu bisa diatasi dengan Omnibus Law itu," ujarnya.

Fahri menambahkan, RUU Cipta Kerja juga bisa miliki dampak negatif jika tidak dibahas dengan seksama.

"Kita berprasangka baik bahwa pemerintah melakukan sesuai dengan kepentingan negara, kepentingan nasional kita. Artinya menuju perbaikan bangsa dan negara," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya