Berita

Eks Ketum PPP, M. Romahurmuziy/Net

Hukum

Banding Romahurmuziy Diterima, Pakar Hukum: Jika Masa Hukuman Selesai, Harus Segera Dibebaskan

SABTU, 25 APRIL 2020 | 15:06 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romi, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hukuman Romi kini menjadi 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Merespons putusan Pengatdilan Tinggi DKI Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan (Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku telah menerimanya salinan putusan tersebut pada Kamis (23/4) kemarin.

Saat ini, tim Jaksa KPK sedang menganalisa pertimbangan putusan Hakim PT DKI Jakarta untuk menentukan sikap selanjutnya yang akan diajukan ke pimpinan KPK.


Terkait banding politisi PPP yang dikabulkan PT DKI, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda berpendapat KPK harus segara membebaskan M. Romahurmuziy saat masa hukuman satu tahun yang dijatuhi Pengadikan Tinggi DKI Jakarta berakhir.

“Kalau pengadilan menentukan 1 tahun, sekarang jika sudah habis satu tahun, ya dia keluar dong,” kata Huda kepada media, Sabtu (25/4).

Menurutnya, lembaga antirasuah berhak mengajukan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut. Namun demikian, hak Romahurmuziy untuk bebas setelah satu tahun masa tahanan juga harus diberikan.

Kata Choirul Huda, Romahurmuziy bisa saja kembali menjalani masa hukuman jika KPK melakukan kasasi dan hakim menjatuhkan hukuman lebih dari satu tahun.

“Kecuali nanti keputusan kasasinya lebih banyak dari satu tahun, bisa masuk lagi untuk menjalani sidang masa hukumannya,” kata Huda.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. KPK juga menilai hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romi.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi pada 20 Januari lalu.

Hakim memutuskan Romi terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Suap yang diberikan Haris dan Muafaq lantaran Romi telah membantu keduanya dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.

Romi terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara uang sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romi, Abdul Wahab.

Pemberi suap kepada Romi tersebut juga telah divonis. Haris dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Muafaq dihukum 1,5 tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya