Berita

Foto:Net

Politik

Keputusan Menunda Klaster Ketenagakerjaan Dalam RUU Cipta Kerja Sudah Tepat, Saatnya Fokus Lawan Covid-19

SABTU, 25 APRIL 2020 | 08:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Akhirnya pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Penundaan ini sebelumnya banyak disuarakan banyak pihak.

Memang sejak awal draf omnibus law RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan dinilai sarat dengan kontroversi sehingga menuai polemik dan sorotan publik.

Sorotan semakin tajam karena sebelumnya pembahasan RUU ini rencananya tetap akan dilakukan di tengah pandemik Covid-19.


Oleh karena itu, anggota DPD RI Fahira Idris menilai keputusan menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja adalah langkah yang tepat dan bijak.

Dia mengungkapkan, klaster ketenagakerjaan butuh masukan banyak pihak terutama dari berbagai organisasi buruh, akademisi, pelaku usaha, dan tentunya dari berbagai komunitas masyarakat.

Proses menjaring aspirasi ini tidak akan mungkin maksimal di tengah pandemik Covid-19 yang sangat membatasi ruang gerak masyarakat.

"Strategi pembahasan RUU yang dianggap kontroversi dan mendapat sorotan tajam cuma satu yaitu membuka ruang seluas-luasnya bagi publik utuk berpartisipasi, berdiskusi, dan mengikuti semua prosesnya secara transparan. Saya rasa strategi ini yang harus ditempuh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Makanya keputusan menunda klaster ketenagakerjaan adalah langkah yang tepat dan bijak," ujar Fahira Idris, Sabtu (25/4).

Menurutnya, keputusan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan juga akan meringankan beban pikiran masyarakat terutama buruh dan para pekerja yang saat ini harus menghadapi berbagai dampak ekonomi dan sosial akibat pandemik Covid-19.

Masyarakat akan bisa lebih fokus menjalankan berbagai protokol kesehatan Covid-19 tanpa harus khawatir pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja terus dibahas bahkan disahkan.

Penundaan ini juga diharapkan dijadikan kesempatan bagi pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan lainnya serta masyarakat untuk lebih mendalami pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, termasuk formulasi solusi dari pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

"Penundaan ini membuat kita semua, terutama pemerintah dan DPR, untuk lebih fokus bergerak bersama memutus rantai penyebaran Covid-19. Semakin banyak energi dan sumber daya yang kita kerahkan, semakin cepat wabah ini bisa kita lewati. Dengan begitu, agenda-agenda penting bangsa ini bisa segera kita lanjutkan kembali," pungkas Fahira Idris.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya