Plt Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak beberapa pihak untuk melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP lantaran terjadinya transaksi penyerahan dugaan uang suap yang dilakukan Kader PDIP yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Adanya desakan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga penegak hukum yang bekerja bukan berdasarkan asumsi.
"Perlu diingat, bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum, tentu dalam bekerja bukan berdasarkan asumsi, namun basisnya adalah kecukupan alat bukti ketika misalnya menentukan seseorang menjadi tersangka," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/4).
Terkait desakan penggeledahan di Kantor DPP PDIP, Ali menyebut bahwa kasus dengan terdakwa Saeful Bahri, penyidik maupun Jaksa sudah berpendapat bahwa barang bukti cukup tanpa adanya penggeledahan di Kantor DPP PDIP.
"Begini, setiap penggeledahan itu harus dilihat dari sisi tujuannya, misal pencarian barang bukti dan lain-lain. Jadi prinsipnya harus dengan tujuan penegakan hukum. Saat ini dalam perkara atas nama terdakwa Saeful, penyidik sudah berpendapat bahwa barang bukti yang dibutuhkan sudah diperolehnya dan Jaksa peneliti pun sudah berpendapat berkas telah lengkap sehingga perkara dapat dibawa ke persidangan," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, tiga tersangka merupakan kader PDIP. Yakni Saeful Bahri, Harun Masiku dan Agustiani Tio Fridelina dan satu tersangka lainnya yakni Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
Dalam persidangan beberapa pekan ini, Jaksa KPK telah menghadirkan 13 saksi untuk membuktikan surat dakwaan Saeful Bahri serta mencari fakta-fakta baru atas perkara ini.
Saksi yang sudah dihadirkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diantaranya tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, dua orang staf Wahyu Setiawan, Retno Wahyudiarti dan Rahmat Setriawan.
Selanjutnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto; supir pribadi Saeful Bahri, Moh. Iham Yulianto; Ketua KPU RI, Arief Budiman; anggota KPU RI, Hasyim Asyari; Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana.
Kemudian anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia; tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah; Staf DPP PDIP atau Office Boy (OB), Kusnadi dan unsur swasta, Patrick alias Geri.