Berita

Plt Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Keberanian Geledah Kantor PDIP Dipertanyakan, KPK: Dalam Perkara Saeful Bahri, Penyidik Dan Jaksa Sependapat Barang Bukti Sudah Cukup

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 19:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak beberapa pihak untuk melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP lantaran terjadinya transaksi penyerahan dugaan uang suap yang dilakukan Kader PDIP yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Adanya desakan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga penegak hukum yang bekerja bukan berdasarkan asumsi.

"Perlu diingat, bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum, tentu dalam bekerja bukan berdasarkan asumsi, namun basisnya adalah kecukupan alat bukti ketika misalnya menentukan seseorang menjadi tersangka," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/4).


Terkait desakan penggeledahan di Kantor DPP PDIP, Ali menyebut bahwa kasus dengan terdakwa Saeful Bahri, penyidik maupun Jaksa sudah berpendapat bahwa barang bukti cukup tanpa adanya penggeledahan di Kantor DPP PDIP.

"Begini, setiap penggeledahan itu harus dilihat dari sisi tujuannya, misal pencarian barang bukti dan lain-lain. Jadi prinsipnya harus dengan tujuan penegakan hukum. Saat ini dalam perkara atas nama terdakwa Saeful, penyidik sudah berpendapat bahwa barang bukti yang dibutuhkan sudah diperolehnya dan Jaksa peneliti pun sudah berpendapat berkas telah lengkap sehingga perkara dapat dibawa ke persidangan," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, tiga tersangka merupakan kader PDIP. Yakni Saeful Bahri, Harun Masiku dan Agustiani Tio Fridelina dan satu tersangka lainnya yakni Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

Dalam persidangan beberapa pekan ini, Jaksa KPK telah menghadirkan 13 saksi untuk membuktikan surat dakwaan Saeful Bahri serta mencari fakta-fakta baru atas perkara ini.

Saksi yang sudah dihadirkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diantaranya tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, dua orang staf Wahyu Setiawan, Retno Wahyudiarti dan Rahmat Setriawan.

Selanjutnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto; supir pribadi Saeful Bahri, Moh. Iham Yulianto; Ketua KPU RI, Arief Budiman; anggota KPU RI, Hasyim Asyari; Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana.

Kemudian anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia; tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah; Staf DPP PDIP atau Office Boy (OB), Kusnadi dan unsur swasta, Patrick alias Geri.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya