Berita

Fahira Idris/Net

Nusantara

PSBB Jilid II Jakarta, Kita Harus Mundur Selangkah Untuk Maju Dua Langkah

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 18:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah melihat angka Covid-19 di Ibukota DKI Jakarta dan masih terdapat masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB.

Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan. Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020.

Anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta, Fahira Idris, mengungkapkan, konsekuensi kebijakan PSBB yang masih memberi ruang bagi masyarakat beraktivitas tetapi dibatasi secara ketat membutuhkan durasi lebih dari 14 hari jika ingin memberi dampak signifikan terhadap penurunan angka paparan Covid-19.


Namun, dampak penurunan hanya bisa terjadi jika semua elemen masyarakat termasuk pemilik perusahaan disiplin mentaati hal-hal yang dilarang dalam PSBB.

"Mau, tidak mau. Suka, tidak suka, pendemi Covid-19 ini membuat kita harus mundur selangkah dengan tujuan agar kita bisa maju dua langkah. Larangan-larangan dalam PSBB pasti membuat produktivitas kita tidak seperti biasa atau bahkan menurun. Namun pilihan ini harus kita lakukan untuk sementara waktu, agar ke depan kita bisa melangkah lebih baik lagi. Itulah kenapa disiplin menjadi kunci agar ke depan langkah kita lebih ringan dan bisa maju dua langkah," ujar Fahira Idris, Kamis (23/4).

Menurut Fahira, fase pertama PSBB Jakarta yang berlaku sejak 10 April 2020 dan berakhir 23 April 2020 harusnya sudah sangat cukup menjadi tahapan edukasi dan proses penyadaran bagi publik akan pentingnya menjalankan kewajiban PSBB.

Untuk itu, pada fase kedua yang akan berlangsung sampai 22 Mei 2020 nanti tidak terjadi lagi pelanggaran. Jika masih ada warga maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI selama PSBB, tindakan dan sanksi tegas sudah bisa diambil dan diterapkan tanpa lagi harus ada tahapan peringatan.

"Tujuan utama dari PSBB ini kan agar terus terjadi penurunan kasus sehingga Jakarta bisa lepas dari status zona merah. Semakin disiplin dan kooperatif kita menjalankan PSBB ini secara ketat dan bertanggungjawab, maka semakin cepat tujuan tersebut tercapai. Dan jika itu terjadi (kasus terus turun), PSBB tidak perlu diperpanjang dan kita tinggal melanjutkan penerapan protokol kesehatan Covid 19," pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya resmi mengumumkan perpanjangan masa penerapan PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020. Keputusan itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, disiarkan langsung melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4).

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya