Berita

Yasonna H. Laoly/Net

Publika

Dosa Yasonna

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 10:46 WIB

MASYARAKAT mulai miris atas maraknya perampokan dan pembegalan. Diantara yang tertangkap adalah mantan napi yang dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi Yasonna.

Menteri sendiri mengaku pusing dengan keadaan ini. Kata polisi ada 13 orang yang sudah ditangkap kembali. Belum yang dilumpuhkan. Jadi kerjaan juga tuh orang.

Yasonna sudah diingatkan untuk berpikir panjang membebaskan napi. Tapi malah menyalahkan masyarakat yang dinilai berpikir pendek. Tidak manusiawi lah, celetuknya.


Entah apa yang ada di benak Yasonna saat itu. Faktor corona, tak mau ngasih makan napi, atau ada skenario berbahaya. Si mantan napi jadi anarkhi eh anarko. Mereka keluar sebagai orang orang yang lapar.

Lucunya, masyarakat bersama aparat dianjurkan untuk mengawasi para mantan napi yang dibebaskan tersebut. Bagaimana tak lucu, pemerintah yang melepas kemudian masyarakat yang harus mengawasi.

Awasi dong oleh pemerintah sendiri. Rakyat dan masyarakat sedang pusing urusan dapur akibat PSBB. Sementara bantuan pemerintah tidak datang-datang juga.

Jika terjadi kekacauan sosial yang disebabkan atau dipancing oleh mantan para napi ini apalagi dikomando oleh pihak ketiga maka Yasonna mesti ikut bertanggungjawab.

Perlu dikaji keterkaitan pidananya. Dalam konteks "pelaku" dalam hukum maka elemennya bisa pelaku (dader), penyuruh (doenpleger), turut serta (medepleger), dan pemberi kesempatan (medeplechtigheid).

Pasal 56 KUHP menjelaskan bahwa "pemberi kesempatan" kena sanksi hukum. Menurut R Sianturi, SH "medeplichtigheid" itu bisa aktif atau pasif (passive medeplichtigheid). Jadi membantu itu tidak harus melakukan bantuan atau memberi kesempatan secara langsung.

Sangat besar keyakinan bahwa apa yang dilakukan Yasonna dengan membebaskan napi sebelum waktunya adalah bagian dari "memberi kesempatan" untuk orang dapat berbuat jahat kembali.

Dalam agama jika orang berbuat baik karena perbuatan baik kita, maka kita mendapat banyak pahala atas perbuatan baiknya.

Sebaliknya jika kita membuka kesempatan orang berbuat jahat maka kita pun turut mendapat kelipatan dosa atas perbuatan jahatnya. Inilah keadilan.

Permenkumham No. 10/2020 mengenai asimilasi dan integrasi adalah aturan yang menjadi biang keladi. Belum ada bukti sebenarnya banyak kasus penularan Covid-19 di Lapas.

Justru puluhan ribu mantan napi bisa berbuat atau menularkan perilaku kriminalnya di masyarakat. Inilah justru yang paling ditakuti oleh publik.

Yasonna termasuk menteri yang sering membuat banyak masalah sejak revisi UU KPK, rangkap jabatan, pelecehan warga Tanjung Priok, soal Dian Sastro, kasus Harun Masiku, hingga melepas napi.

Periode pertama masa jabatannya Yasonna dinilai sebagai menteri yang tidak bagus alias gagal.

Yasonna Menteri yang lebih dahulu harus berhenti atau diberhentikan. Jika tidak, ya Sonna...Yaa Salaam..How Great!

M. Rizal Fadillah

Pemerhati politik dan hukum.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya