Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari/Net

Politik

PANDEMIK COVID-19

DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Persulit Pencairan Jaminan Hari Tua

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 10:00 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Di tengah wabah virus corona baru (Covid-19) saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diminta memberikan manfaat lebih bagi para tenaga kerja. Terlebih lagi banyak tenaga kerja yang terkena PHK.

Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan, akibat dampak serangan wabah corona, banyak tenaga kerja yang di-PHK. Data per 13 April 2020 menunjukkan terdapat 749,4 ribu tenaga kerja formal yang terkena PHK.

"Karena itu, kami meminta BPJS TK untuk memudahkan mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Dan BPJS Ketenagakerjaan pun harus melakukan aksi-aksi lebih yang bermanfaat bagi yang terkena PHK maupun yang masih bekerja," ujar Putih Sari, Kamis (23/4).


Adapun JHT merupakan satu-satunya program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dananya dapat segera dicairkan jika tenaga kerja tersebut terkena PHK. Sedangkan program lainnya tidak dapat dicairkan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Selanjutnya, Putih Sari mendorong BPJS Ketenagakerjaan melakukan aksi-aksi lebih itu, bagi yang terkena PHK berupa pemberian pelatihan dan santunan Sembako. Sedangkan bagi yang masih bekerja berupa pemberian masker dan juga santunan sembako.

"Iuran anggota yang terkumpul sangat besar, sudah sewajarnya itu kembali ke anggota," ucap anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Selain itu, Putih Sari juga meminta BPJS tetap melakukan pelayanan seperti biasanya, karena BPJS bukan yang termasuk yang harus melakukan work from home di saat wabah corona.

"Dalam pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pun justru untuk instansi strategis tetap memberikan pelayanan termasuk dalam hal ini BPJS, apalagi tidak semua wilayah menerapkan PSBB," kata legislator dari Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta ini.

Putih Sari kemudian menjelaskan Permenkes terkait PSBB menyebutkan untuk instansi yang mengurusi antara lain pelayanan kesehatan, keuangan, dan kebutuhan dasar lainnya tetap beroperasi seperti biasanya. Dan berdasarkan UU 24/2011 tentang BPJS menyatakan BPJS merupakan badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat.

"BPJS juga mengelola dana jaminan sosial yang berasal dari iuran peserta BPJS. Artinya kemudian BPJS menurut Permenkes termasuk instansi yang tetap beroperasi di saat pemberlakuan PSBB," demikian Putih Sari.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya