Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari/Net

Politik

PANDEMIK COVID-19

DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Persulit Pencairan Jaminan Hari Tua

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 10:00 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Di tengah wabah virus corona baru (Covid-19) saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diminta memberikan manfaat lebih bagi para tenaga kerja. Terlebih lagi banyak tenaga kerja yang terkena PHK.

Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan, akibat dampak serangan wabah corona, banyak tenaga kerja yang di-PHK. Data per 13 April 2020 menunjukkan terdapat 749,4 ribu tenaga kerja formal yang terkena PHK.

"Karena itu, kami meminta BPJS TK untuk memudahkan mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Dan BPJS Ketenagakerjaan pun harus melakukan aksi-aksi lebih yang bermanfaat bagi yang terkena PHK maupun yang masih bekerja," ujar Putih Sari, Kamis (23/4).


Adapun JHT merupakan satu-satunya program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dananya dapat segera dicairkan jika tenaga kerja tersebut terkena PHK. Sedangkan program lainnya tidak dapat dicairkan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Selanjutnya, Putih Sari mendorong BPJS Ketenagakerjaan melakukan aksi-aksi lebih itu, bagi yang terkena PHK berupa pemberian pelatihan dan santunan Sembako. Sedangkan bagi yang masih bekerja berupa pemberian masker dan juga santunan sembako.

"Iuran anggota yang terkumpul sangat besar, sudah sewajarnya itu kembali ke anggota," ucap anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Selain itu, Putih Sari juga meminta BPJS tetap melakukan pelayanan seperti biasanya, karena BPJS bukan yang termasuk yang harus melakukan work from home di saat wabah corona.

"Dalam pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pun justru untuk instansi strategis tetap memberikan pelayanan termasuk dalam hal ini BPJS, apalagi tidak semua wilayah menerapkan PSBB," kata legislator dari Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta ini.

Putih Sari kemudian menjelaskan Permenkes terkait PSBB menyebutkan untuk instansi yang mengurusi antara lain pelayanan kesehatan, keuangan, dan kebutuhan dasar lainnya tetap beroperasi seperti biasanya. Dan berdasarkan UU 24/2011 tentang BPJS menyatakan BPJS merupakan badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat.

"BPJS juga mengelola dana jaminan sosial yang berasal dari iuran peserta BPJS. Artinya kemudian BPJS menurut Permenkes termasuk instansi yang tetap beroperasi di saat pemberlakuan PSBB," demikian Putih Sari.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya