Berita

Gubernur DKI Anies Baswedab/Net

Nusantara

PSBB Di Jakarta Diperpanjang, Anies Tidak Segan Tindak Masyarakat Dan Perusahaan Pelanggar Aturan

RABU, 22 APRIL 2020 | 19:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta selama 28 hari ke depan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020.

Dalam konferensi persnya di Balaikota DKI Jakarta, Anies mengakui bahwa pada periode pertama PSBB diterapkan masih banyak ditemukan masyarakat dan Perusahaan yang melanggar.

"Hari-hari Kemarin banyak yang sifatnya educational, diberikan peringatan, dihimbau, karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturannya," ungkap Anies, Rabu (22/4).


"Ke depan fase himbauan, fase educational sudah selesai. Sekarang adalah fase penegakkan, karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi tapi akan langsung ditindak," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Oleh karenanya Anies mengimbau kepada semua masyarakat, agar tidak ditindak maka selama PSBB wajib mentaati kewajiban dan aturan yang telah ditetapkan.

Begitu pun dengan perusahaan dan dunia usaha, selain sektor yang dikecualikan Anies meminta untuk tidak beroperasi dan menjalankan aktivitas pekerjaannya dari rumah.

"Jangan ada curi-curi karena kita menemukan di lapangan diingatkan, setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi lagi, ke depan kita akan melakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya