Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Ada Desakan Pemakzulan, Pakar: Jokowi Berdirilah Di Podium Istana, Jelaskan Kenapa BBM Belum Turun!

RABU, 22 APRIL 2020 | 16:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintahan Joko Widodo didesak untuk menyampaikan kepada rakyat atas alasannya tidak menurunkan harga BBM usai harga minyak dunia turun supaya tidak dapat di makzulkan.

Alasan harga bahan bakar minyak (BBM) yang hingga kini tak kunjung diturunkan di tengah anjloknya minyak mentah dunia harus dijelaskan scara gamblang oleh pemerintah.

"Itu perlu mereka (pemerintah) jelaskan sehingga kita tahu rationalable-nya. Mereka harus pastikan bahwa di dalam argumen mereka itu mesti mengaitkan dengan konstitusi, di mana kewajiban mereka dan di mana hak rakyat," ucap pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/4).


Menurutnya, pemerintah pasti memiliki alasan tersendiri tidak menurunkan harga BBM. Namun sayang, alasan tersebut hingga kini belum dibuka ke publik.

"Bagaimana bobot argumen itu, kita tidak tahu bagaimana konstitusinya. Orang ekonomi juga akan minta bagaimana sih anda punya argumen dari segi ekonomi? Dan orang konstitusi juga akan minta bagaimana anda punya argumen dari segi konstitusi," jelas Margarito.

Hal itu juga berkenaan dengan desakan sejumlah pihak yang ingin memakzulkan presiden. Bila alasan tersebut dipaparkan secara jelas, kata Margarito, hal itu akan menjadi dasar Presiden Jokowi untuk tidak dapat dimakzulkan.

"Harus clear di situ supaya mereka dapat keluar argumen bahwa 'ya sikap kami tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk impeach'. Itu yang paling pokok," tegas Margarito.

Sehingga, Margarito menyarankan agar Presiden Jokowi untuk segera menyampaikan kepada publik dengan argumentasi konstitusi atas kebijakannya yang tidak segera menurunkan harga BBM.

"Berdiri di podium istana, lalu jelaskan mengapa kami (pemerintah) tidak turunkan harga BBM. Argumen-argumen itu semua mesti dipoles dalam kerangka konstitusi. Dalam konstitusi, dua hal yang harus dijelaskan, yaitu di mana kewajiban konstitusional pemerintah dan di mana hak konstitusional rakyat," tandas Margarito.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya