Berita

Seluruh pengendara roda dua dilarang bawa penumpang selama PSSB di Kota Bandung/Net

Nusantara

PSBB Kota Bandung Lebih Ketat, Roda Dua Dilarang Bawa Penumpang

RABU, 22 APRIL 2020 | 09:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung yang dimulai hari ini, Rabu (22/4), dipastikan berlangsung lebih ketat dibandingkan daerah lain di Bandung Raya. Pasalnya, pengendara sepeda motor dilarang membonceng penumpang.

Hal ini disepakati dalam rapat gelar rencana pengamanan pelaksanaan PSBB di Polrestabes Bandung, Selasa (21/4).

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Yana Mulyana menyatakan, saat ini sudah disepakati bahwa selama PSBB di Kota Bandung, semua jenis pengendara roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang.


Semua instansi yang hadir di rapat tersebut setuju dengan hal tersebut. Hal itu berdasarkan standar keamanan organisasi kesehatan dunia, WHO yang menetapkan jarak aman dengan physical distancing mencegah virus corona adalah 2 meter.

“Sudah sepakat, mau ojol (ojek online), mau motor pribadi, atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu dua meter. Itu sudah kita sepakati, tidak bisa (bawa penumpang),” ucap Yana di Markas Polrestabes Bandung.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, Dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun, Yana menjelaskan, agar tidak menimbulkan kegaduhan, semua pengendara sepeda motor apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil berboncengan.

“Ya silakan kalau mau menurunkan penumpangnya, atau kalau tidak ya silakan balik lagi,” tegasnya.

Meski begitu, Yana kembali menegaskan bahwa kebijakan PSBB maksimal yang diterapkan bukan berarti menutup total Kota Bandung. Dia menyatakan, Kota Bandung tetap terbuka bagi yang masih beraktivitas dan keperluan mendesak lainnya.

Selama pelaksanaan PSBB, pemerintah hanya memperketat dan mengawasi aktivitas agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa menunjukan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan di titik pemeriksaan

“Hal utama bahwa PSBB bukan lockdown. Kota Bandung bukan suatu kota tertutup. Orang boleh keluar masuk tapi dibatasi dan dengan sesuai regulasi yang diatur dalam Perwal. Selama mengikuti protokol kesehatan dan membawa surat tugas atau ID card dia boleh masuk,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya