Berita

Presiden Jokowi Bersama Menkeu Sri Mulyani/Net

Publika

APBN Ringkih Di Masa Krisis Pandemik

SELASA, 21 APRIL 2020 | 22:55 WIB

SAYA membaca keterangan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan soal materi yang diatur oleh Perpres 20/2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Terus terang, saya mengernyitkan dahi. Terutama karena judulnya cukup menimbulkan tanya.

Sebagai mantan anggota Badan Anggaran DPR RI dan Mantan pimpinan Komisi XI DPR RI, istilah postur dan rincian APBN sudah barang tentu menjadi menu sehari- hari saya selama kurang lebih 10 tahun mengabdi di Senayan.

Postur dan Rincian APBN adalah APBN itu sendiri. Dalam hal rincian, selain satuan 3 ( ini istilah untuk alokasi anggaran yang memuat kegiatan/ jenis belanja pemerintah), semuanya adalah bagian yang melekat dalam pembahasan RUU APBN setiap tahun.

Soal satuan 3 ini sudah dinyatakan bukan kewenangan DPR dalam pembahasan RUU APBN oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 35/PUU-XI/2013. Selain itu, semua hal yang berkaitan dengan APBN tetap merupakan kewenangan DPR sebagai pemegang Hak Budget menurut UUD NKRI 1945.

Postur adalah bangunan esensial APBN yang mencerminkan besaran Pendapatan/Penerimaan Negara, Belanja Negara dan Sumber Pembiayaan Negara. Postur adalah hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif dalam pembahasan RUU APBN.

Postur itulah yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk pasal demi pasal di dalam UU APBN hasil pembahasan DPR dan Pemerintah. Ringkasnya, Postur yang telah diurai dalam bentuk pasal demi pasal itulah yang kita sebut sebagai UU APBN.

Karena itu pula, dan dalam rangka memenuhi hak konstitusionalnya, maka DPR membentuk Alat Kelengkapan yang bersifat permanen dalam membahas RUU APBN menjadi UU APBN setiap tahun.  Alat kelengkapan ini bernama Badan Anggaran.

Demikian juga dengan rincian anggaran. Rincian anggaran adalah penjabaran lanjut dari postur APBN. Populernya sering disebut sebagai Nomenklatur. Yang intinya menjelaskan mengenai besaran porsi alokasi anggaran dari masing-masing institusi pengguna anggaran. Sekali lagi, mengenai jenis kegiatan/ belanja yang lazim disebut sebagai satuan 3 tidak termasuk dalam bagian yang dibahas di DPR.

Memahami kegentingan yang dihadapi bangsa dan negara kita akibat Pandemik ini adalah hal penting. Suatu tindakan berskala  dan berimplikasi besar memang sepatutnya diambil oleh Pemerintah. Dampak Kesehatan dan Ekonomi yang tengah kita hadapi ini belum pernah kita hadapi, bahkan setelah tahun 1965 sekalipun. Krisis 1998 bahkan tidak sebanding dengan apa yang kita hadapi saat ini.

Dari kacamata perekonomian, skala persoalan yang dihadapi sekarang ini berpotensi memutus hubungan supply dan demand dalam perekonomian; hal yang paling  mendasar dalam praktik perekonomian. Diperlukan konsentrasi kebijakan yang extraordinary untuk mempertahankan perekonomian dari kerusakan yang sulit dipulihkan.

Itulah sebabnya mengapa  tulisan ini berjudul “APBN Ringkih di Tengah Krisis”. Sebab fundamen dari dasar semua tindakan yang diambil otoritas sudah seharusnya memiliki landasan yang kuat dan tidak mengundang polemik.

Sumber keringkihannya adalah dasar dari semua tindakan Budgetary otoritas. Bisakah semua tindakan Budgetary pemerintah itu tidak bersumber dari UU APBN? Apakah bisa suatu peraturan dibawah UU seperti Perpres bisa menjadi dasar tindakan Budgetary pemerintah?,

Sejak kapan pelaksanaan budgetary Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan Perppu?? Sejak kapan Postur dan Rincian Anggaran selain satuan 3 bukan merupakan esensi UU APBN??

Semua pertanyaan itu adalah sumber keringkihan penanganan krisis. Membiarkan pemerintah dalam “perangkap kebijakan” bukankah merupakan suatu kekeliruan yang fatal?.

Sejak awal saya mendorong agar Pemerintah mengajukan suatu RUU APBN Perubahan dengan menggunakan Perppu 1/ 2020 sebagai dasar pembahasannya dengan DPR. Yang terjadi adalah, perubahan postur dan rincian anggaran melalui Perpres. Perppu itu sendiri diperlakukan sebagai UU APBN. Bukankah ini suatu hal yang sangat ringkih?

Kehidupan bernegara yang sehat adalah kehidupan berkonstitusi. Kita memiliki konstitusi yang kuat dan bisa berfungsi secara normal bahkan dalam keadaan paling krisis sekalipun.

Konstitusi adalah kekuatan ketahanan kita sebagai bangsa dan negara. Saya meyakini, dengan kepala dingin, problematika krisis yang kita hadapi ini bisa kita lewati atas dasar konstitusi kita.

Belum terlambat untuk merevisi apa yang kurang kuat dan ringkih. Krisis tidak akan menenggelamkan jiwa yang optimis dan sadar pada warisan bersejarah pendiri bangsa.

Ajukanlah APBN Perubahan. Dengan modal dukungan kuat di DPR dan mandat kuat yang dimiliki pemerintah, pembahasan APBN Perubahan tidak akan berlarut-larut.

Saya pernah di Senayan. Saya tahu, perangkat pengalaman pemerintah dan pimpinan serta anggota DPR bisa membahas APBN Perubahan ini dalam waktu yang singkat.

Jangan biarkan tindakan extraordinary dan bersejarah bangsa kita ini, berpijak pada landasan yang ringkih.

Kepada Allah SWT semuanya berpulang. Semoga bangsa kita segera bisa segera keluar dari krisis ini. Wallahu ‘alam.
 
Andi Rahmat
Penulis adalah Pelaku Usaha dan Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya