Berita

Trubus Rahadiansyah/Net

Hukum

Pengamat: Tindak Kejahatan Tidak Bisa Langsung Dikaitkan Dengan Pembebasan Napi

SELASA, 21 APRIL 2020 | 09:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly dminta untuk melanjutkan program asimilasi di tengah pandemik Covid-19. Pasalnya, tindak kejahatan yang selama ini ada, tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 30 ribu narapidana.

"Kejahatan memang ada, namun tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi, apalagi kejatahan yang selama ini terjadi tidak sampai satu persen dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu," kata pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, Selasa (21/4).

Dijelaskan Trubus, meski para napi tidak dikeluarkan, kejahatan sudah merajalela, dan persoalan yang harus dipisahkan antara penegakan hukum atau law enforcement dengan kriminalitas. Karana masalah itu muncul karena pengaruh dari tingkat kemiskinan.


"Apalagi di tengah pandemik saat ini, banyak orang di-PHK, dirumahkan, belum lagi terdampak lain seperti fakir miskin, berpenghasilan rendah, masyarakat rentan, semua terdampak," ujarnya.

Atas semua dasar itu, Trubus menilai bahwa asimilasi harus segera dilanjutkan karena terus mengurangi daya tampung di dalam lapas. Dan bila dihentikan, malah akhirnya program pengurangan sulit, apalagi membangun tempat baru juga tidak berjalan.

"Jadi penjahat kelas kecil juga harus dikeluarkan, dan masalah itu juga tidak signifikan, dan bukan gagal," ungkapnya.

Trubus juga menyarankan, saat ini yang diperlukan adalah melakukan evaluasi dan pemilihan siapa saja yang harusnya bisa keluar. Bahkan, perlu juga dilakukan mapping dan klasifikasi untuk narapidana yang mendapatkan program asimilasi.

"Jadi dipetakan, penjahat kambuhan jangan, kalau yang umum sudah menyadari ya sudah, karena sanksi sosial yang diterima juga sudah berat, jadi cukup masyarakat saja yang memberikan sanksi," terangnya.

Dimintanya program asimilasi terus dilakukan, karena Trubus juga menilai penyebaran Covid 19 sudah merajalela. Dan pemerintah juga harus memikirkan keselamatan semua orang termasuk penghuni lapas.

"Karena permasalahannya, bila sudah kena satu orang, yang lain pasti terjangkit. Jadi potensi penularannya tinggi sekali, dan bila itu terjadi di lapas, dan asimiliasi harus diteruskan," sambungnya.

Salah satu narapidana yang mengaku sangat bersyukur dengan program asimilasi adalah Aris Idol alias Januarisman Runtuwene. Pria yang terjerat kasus narkoba ini akhirnya resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang, Rabu (15/4), setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan, dari vonis 2 setengah tahun penjara.

Menurut pria yang terkenal lewat ajang pencarian bakat ini, dirinya sangat bahagianya karena kembali menghirup udara segar setelah sekian lama. Dia juga mengaku pengalaman di dalam penjara menjadi modal untuk menjadi lebih baik dan tak ingin kembali lagi.

"Kebebasan kemarin senang bangetlah pastinya, dapat asimilasi dari Pak Menteri untuk di rumah dan bisa merayakan Lebaran bersama keluarga," demikian Aris Idol.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya