Berita

Ketua JMSI Provinsi Gorontalo, Rdwan Mooduto/Net

Nusantara

JMSI Gorontalo Meradang, Ada Sekuriti PT Royal Coconout Gorontalo Intimidasi Dan Paksa Hapus Dokumentasi Wartawan

SENIN, 20 APRIL 2020 | 17:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Praktik intimidasi terhadap wartawan yang tengah bertugas lagi-lagi terjadi. Kali ini, perlakuan tak mengenakan dialami oleh wartawan kabarpublik.id yang dipaksa menghapus dokumentasi peliputan pabrik tepung kelapa PT. Royal Coconut Gorontalo yang berkedudukan di Desa Ombulo, Limboto Barat, Gorontalo.

Awalnya, wartawan kabarpublik.id melakukan investigasi ke pabrik tersebut usai dikeluhkan warga setempat lantaran adanya bau tak sedap dari pabrik tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Yosonegoro, Isa Amir Hanapi.

“Kadang bau itu datang saat malam hari di saat memasuki jam istirahatnya warga,” ucap Kades Yosonegoro, Senin (20/4).


Setelah mendapat kebenaran dari aparat Desa, tim kemudian mendatangi langsung pabrik penghasil tepung kelapa tersebut. Namun saat hendak mengklarifikasi, tim dicegat pihak sekuriti dengan alasan harus menyurati perusahaan untuk melakukan wawancara.

Saat mengambil dokumentasi pun, wartawan mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Dimana pihak sekuriti membentak dan menyuruh menghapus foto tersebut.

Tindakan sekuriti itupun mendapat kecaman dari pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Gorontalo.

“Perlakuan sekuriti yang meminta untuk menghapus dokumen awak media merupakan pelanggaran undang-undang pers dan kami akan melakukan penuntutan kepada pihak perusahan,” kata Ketua JMSI Gorontalo, Ridwan Mooduto.

Hal yang sama disamapikan juga oleh Sekretaris JMSI Provinsi Gorontalo, Ismail Abas. Menurutnya, tindakan meminta untuk melakukan penghapusan dokumen wartawan adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dikenakan sangksi pidana.

“Ya kami tidak akan diam, besok kami akan melaporkan hal ini ke pihak Polda Gorontalo, dan akan didampingi oleh ombudsman media kabarpublik.id, Deswerd Zougira, SH,” ungkap Ismail yang juga memiliki latar belakang pendidikan ilmu hukum itu.

Sementara itu, tim kabarpublik.id juga mengonfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo terkait dengan keluhan warga tersebut. Kadis DLH Kabupaten Gorontalo, Syaiful mengatakan, selama ini pihak perusahaan tersebut selalu memasukkan laporan yang disertakan dengan hasil uji laboratorium.

“Dan uji laboratorium tersebut berasal dari Makassar yang laboratoriumnya sudah terverifikasi,” ungkap Syaiful.

Namun, dirinya bersama tim berjanji akan mendatangi pabrik tersebut guna melakukan peninjauan terhadap pabrik itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya