Berita

Ketua JMSI Provinsi Gorontalo, Rdwan Mooduto/Net

Nusantara

JMSI Gorontalo Meradang, Ada Sekuriti PT Royal Coconout Gorontalo Intimidasi Dan Paksa Hapus Dokumentasi Wartawan

SENIN, 20 APRIL 2020 | 17:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Praktik intimidasi terhadap wartawan yang tengah bertugas lagi-lagi terjadi. Kali ini, perlakuan tak mengenakan dialami oleh wartawan kabarpublik.id yang dipaksa menghapus dokumentasi peliputan pabrik tepung kelapa PT. Royal Coconut Gorontalo yang berkedudukan di Desa Ombulo, Limboto Barat, Gorontalo.

Awalnya, wartawan kabarpublik.id melakukan investigasi ke pabrik tersebut usai dikeluhkan warga setempat lantaran adanya bau tak sedap dari pabrik tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Yosonegoro, Isa Amir Hanapi.

“Kadang bau itu datang saat malam hari di saat memasuki jam istirahatnya warga,” ucap Kades Yosonegoro, Senin (20/4).


Setelah mendapat kebenaran dari aparat Desa, tim kemudian mendatangi langsung pabrik penghasil tepung kelapa tersebut. Namun saat hendak mengklarifikasi, tim dicegat pihak sekuriti dengan alasan harus menyurati perusahaan untuk melakukan wawancara.

Saat mengambil dokumentasi pun, wartawan mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Dimana pihak sekuriti membentak dan menyuruh menghapus foto tersebut.

Tindakan sekuriti itupun mendapat kecaman dari pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Gorontalo.

“Perlakuan sekuriti yang meminta untuk menghapus dokumen awak media merupakan pelanggaran undang-undang pers dan kami akan melakukan penuntutan kepada pihak perusahan,” kata Ketua JMSI Gorontalo, Ridwan Mooduto.

Hal yang sama disamapikan juga oleh Sekretaris JMSI Provinsi Gorontalo, Ismail Abas. Menurutnya, tindakan meminta untuk melakukan penghapusan dokumen wartawan adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dikenakan sangksi pidana.

“Ya kami tidak akan diam, besok kami akan melaporkan hal ini ke pihak Polda Gorontalo, dan akan didampingi oleh ombudsman media kabarpublik.id, Deswerd Zougira, SH,” ungkap Ismail yang juga memiliki latar belakang pendidikan ilmu hukum itu.

Sementara itu, tim kabarpublik.id juga mengonfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo terkait dengan keluhan warga tersebut. Kadis DLH Kabupaten Gorontalo, Syaiful mengatakan, selama ini pihak perusahaan tersebut selalu memasukkan laporan yang disertakan dengan hasil uji laboratorium.

“Dan uji laboratorium tersebut berasal dari Makassar yang laboratoriumnya sudah terverifikasi,” ungkap Syaiful.

Namun, dirinya bersama tim berjanji akan mendatangi pabrik tersebut guna melakukan peninjauan terhadap pabrik itu.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya