Berita

Dradjad Wibowo/Net

Politik

Polemik Stafsus Adem Ayem, Dradjad Wibowo: Kalau Pelakunya DPR Pasti Sudah Teriak-teriak Ke KPK

SENIN, 20 APRIL 2020 | 14:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hingga kini, dua Staf Khusus Presiden yang berpolemik, yakni Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Syah Devara masih belum tersentuh oleh lembaga hukum. Padahal, keduanya kerap disebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Merespons hal itu, ekonom Dradjad Wibowo pun geleng-geleng. Sebab polemik Stafsus milenial yang masih adem ayem itu berbeda bila pelakunya adalah wakil rakyat di Senayan.

“Coba seandainya yang dilakukan dua Stafsus Presiden itu politisi DPR atau menteri dari parpol, aktornya dari Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Syah Devara diganti ke politisi. Saya yakin, banyak pihak akan berteriak, 'KPK harus tangkap mereka yang terlibat',” ujar Dradjad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).


Ia kemudian membandingkan kasus tersebut dengan perkara yang membelit mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali pada tahun 2016 yang melakukan penyelewengan kekuasaan mengenai penyediaan rumah di Jeddah dan Madinah.

“Salah satu perbuatan Bang Surya yang divonis pidana adalah terkait konsorsium penyediaan rumah di Jeddah dan Madinah yang kemahalan, sebesar 15,498 juta real, atau sekitar Rp 37,2 miliar dengan kurs saat itu,” ujarnya.

“Lalu adakah beda perbuatan hukumnya? Silakan diuji sendiri. Dari sisi penunjukan provider misalnya, apa alasan sehingga perusahaan milik stafsus lebih berhak dibanding yang lain? Bang Surya masih mending, dia tidak menunjuk perusahaan milik pejabat terkait,” jelasnya.

Dari kasus yang membelit Suryadharma Ali tersebut, Dradjad menarik kesimpulan bahwa Kartu Prakerja yang menjadi polemik saat ini sebetulnya bisa diperoleh dengan gratis tanpa harus melibatkan aplikator milik Stafsus presiden.

“Dari sisi harga kemahalan, semua tahu bahwa sebagian modul pelatihan prakerja bisa didapat gratis di YouTube. Tapi dalam proyek ini negara harus membayar. Ada yang harganya Rp 250 ribu. Jika peserta modul tersebut 1 juta orang saja, maka negara membayar kemahalan Rp 250 miliar. Itu baru satu modul. Unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain juga sangat jelas,” urainya.

“Tapi ada satu perbedaan mencolok. Bang Surya tidak punya proteksi hukum 3 lapis yang diberikan oleh Perppu 1/2020 Pasal 27 (imunitas bagi pelaksana Perppu),” tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya