Berita

Dradjad Wibowo/Net

Politik

Polemik Stafsus Adem Ayem, Dradjad Wibowo: Kalau Pelakunya DPR Pasti Sudah Teriak-teriak Ke KPK

SENIN, 20 APRIL 2020 | 14:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hingga kini, dua Staf Khusus Presiden yang berpolemik, yakni Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Syah Devara masih belum tersentuh oleh lembaga hukum. Padahal, keduanya kerap disebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Merespons hal itu, ekonom Dradjad Wibowo pun geleng-geleng. Sebab polemik Stafsus milenial yang masih adem ayem itu berbeda bila pelakunya adalah wakil rakyat di Senayan.

“Coba seandainya yang dilakukan dua Stafsus Presiden itu politisi DPR atau menteri dari parpol, aktornya dari Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Syah Devara diganti ke politisi. Saya yakin, banyak pihak akan berteriak, 'KPK harus tangkap mereka yang terlibat',” ujar Dradjad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).


Ia kemudian membandingkan kasus tersebut dengan perkara yang membelit mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali pada tahun 2016 yang melakukan penyelewengan kekuasaan mengenai penyediaan rumah di Jeddah dan Madinah.

“Salah satu perbuatan Bang Surya yang divonis pidana adalah terkait konsorsium penyediaan rumah di Jeddah dan Madinah yang kemahalan, sebesar 15,498 juta real, atau sekitar Rp 37,2 miliar dengan kurs saat itu,” ujarnya.

“Lalu adakah beda perbuatan hukumnya? Silakan diuji sendiri. Dari sisi penunjukan provider misalnya, apa alasan sehingga perusahaan milik stafsus lebih berhak dibanding yang lain? Bang Surya masih mending, dia tidak menunjuk perusahaan milik pejabat terkait,” jelasnya.

Dari kasus yang membelit Suryadharma Ali tersebut, Dradjad menarik kesimpulan bahwa Kartu Prakerja yang menjadi polemik saat ini sebetulnya bisa diperoleh dengan gratis tanpa harus melibatkan aplikator milik Stafsus presiden.

“Dari sisi harga kemahalan, semua tahu bahwa sebagian modul pelatihan prakerja bisa didapat gratis di YouTube. Tapi dalam proyek ini negara harus membayar. Ada yang harganya Rp 250 ribu. Jika peserta modul tersebut 1 juta orang saja, maka negara membayar kemahalan Rp 250 miliar. Itu baru satu modul. Unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain juga sangat jelas,” urainya.

“Tapi ada satu perbedaan mencolok. Bang Surya tidak punya proteksi hukum 3 lapis yang diberikan oleh Perppu 1/2020 Pasal 27 (imunitas bagi pelaksana Perppu),” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya