Berita

Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Net

Politik

Didik Mukrianto Menolak Perppu Corona, Tapi Sikap Resmi Demokrat Belum Final

SENIN, 20 APRIL 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Belum ada keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terkait Perppu 1/2020 yang digugat oleh sejumlah tokoh bangsa seperti Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun demikian, DPP Partai Demokrat tengah mengkaji Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu.

Begitu disampaikan Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (20/4).


"Sudah dilakukan pembahasan, kajian, analisa dan juga pendalaman sebagai langkah awal dalam rangka mengambil sikap fraksi. Untuk menjadi sikap akhir fraksi tentu harus didasarkan kepada pertimbangan yang utuh dan komprehensif," ujar Didik.

Meski begitu, anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat ini memiliki pandangan pribadi terkait Perppu Covid-19 itu. Menurutnya, Perppu tersebut tersebut berpotensi menabrak konstitusi UUD 1945 dan prinsip negara hukum.

"Secara pribadi, saya berpandangan untuk menolak Perppu tersebut karena berpotensi inkonstitusional, melanggar UUD 1945, melanggar prinsip-prinsip negara hukum," tegasnya.

Didik Mukrianto mengurai, prinsip-prinsip negara hukum terkesan diabaikan pada penerbitan Perppu tersebut. Mulai dari prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good goverment) serta tidak memenuhi kaidah penyusunan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011.

"Kenapa? Karena adanya diskriminasi dalam pengaturannya dengan memberikan hak impunitas dan meniadakan akuntabilitas/ pertanggungjawaban hukum. Serta mengesampingkan/meniadakan fungsi dan kewenangan DPR dalam membahas anggaran dan tugas BPK untuk menentukan dan menghitung kerugian negara, dimana hak dan tugas itu merupkan hak dan tuga konstitusional DPR dan BPK," pungkasnya. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya