Berita

Ada ribuan menara mikrosel di Jakarta yang belum membayar sewa lahan/Net

Nusantara

Bisa Tambah Dana Penanganan Covid-19, Anies Diminta Tagih Sewa Lahan Ribuan Mikrosel

SABTU, 18 APRIL 2020 | 23:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan diminta segera menagih sewa lahan 5.507 menara mikro deluler (mikrosel) yang diduga belum membayar. Nantinya uang sewa lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk membiayai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19).

Demikian disampaikan Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4).

Sugiyanto menduga kisruh sewa lahan ribuan menara mikrosel tersebut hingga kini belum ada penyelesaiannya.


Sedangkan berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta tahun 2017, menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta melalui Badan Pengelolahan Aset Daerah (BPAD) agar membuat perjanjian pemanfaatan lahan untuk menara mikrosel sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Buku III, halaman 149-154 disebutkan, permasalahan itu mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan dari pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang tidak didukung perjanjian kerjasama yang memadai,” kata Sugiyanto, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Sugiyanto mengungkapkan, bila saja sewa lahan per titik tiang mikrosel diasumsikan sebesar Rp 50 juta-Rp 150 juta, maka potensi hilangnya penerimaan DKI Jakarta sejak perjanjian kerja sama tahun 2014 sampai tahun 2020 bisa mencapai sebesar Rp 2 triliun-Rp 5 triliun.

Saat diminta membayar sewa lahan, sejumlah perusahaan pemilik tiang mikrosel malah bersurat ke Mendagri. Mereka merasa tak mempunyai kewajiban membayar sewa lahan kepada Pemprov DKI Jakarta, karena sudah dikenakan retribusi.

Hal ini diperkuat oleh surat jawaban Dirjen Bina Keuangan Kemendagri yang menjelaskan tiang mikrosel tak dapat ditarik sewa menyewa aset karena telah menjadi objek restribusi daerah dengan besaran Rp 1 juta per titik tiang.

"Meskipun ada surat dari mendari No 974:1422/KEDUA tanggal 21 Maret 2018 itu, tetap hasil Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi BPK tahun 2017 itu mengikat dan wajib dipatuhi. BPK juga merujuk aturan Mendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Intinya harus membayar sewa lahan,” tegas Sugiyanto.

Lebih lanjut Sugiyanto mengatakan, masalah mikrosel terjadi karena perjajian pengikatan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan pihak ketiga (pengusaha) mengunakan Pergub No 195 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Ultilitas, yaitu untuk jaringan pipa dan kabel, dan bangunan pelengkap mikrosel. Aturannya hanya mewajibkan membayar restribusi.

Sedangkan 5.507 menara mikrosel yang dibangun di atas lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta itu adalah bukan bangunan pelengkap untuk mendukung jaringan pipa dan kabel, melainkan menara mikrosel yang dibangun untuk tujuan penunjang jaringan telekomunikasi.

"Yang lebih mendekati itu mengunakan Pergub No 14 Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Menara Telekomunikasi, tetapi harus bayar sewa lahan. Dan ada kewajiban partisipasi dan kontribusi dari pihak ketiga untuk mendukung Jakarta sebagi Smart City, yaitu dengan menyediakan akses Wifi gratis, fiber optik, fasilitas CCTV, video surveillance, dan lainnya,” ungkap Sugiyanto.

Pemberian izin pendirian 5.507 mikrosel juga diduga direkayasa. Agar tidak membayar sewa lahan diduga mengunakan aturan Pergub No 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Ultilitas.

"Untuk antisipasi tuntutan sewa lahan, dimasukan klausul partisipasi Pergub Telekomunikasi (Pergub No.14 Tahun 2014) untuk Smart City, yaitu fasilitas CCTV dan lainnya, lalu mereka meminta diperhitungkan sebagai sewa lahan, padahal itu adalah kewajiban,” ucap Sugiyanto.
Dalam LHP BPK disebutkan bahwa dari 5.507 menara mikrosel adalah milik dari 9 perusahaan penyedia infrastruktur menara mikrosel, yaitu PT. DT 228 mikrosel, PT DAS 11 mikrosel, PT BITTN sebanyak 335 mikrosel, PT BTS sebanyak 3.338 mikrosel, PT QI 12 mikrosel, PT ISI 396 mikrosel, PT MDC sebanyak 400 mikrosel, PT IBS 744 mikrosel, dan PT MTI sebanyak 23 mikrosel.

"Saya sudah pernah laporkan kasus ini ke KPK. DPRD DKI Jakarta juga pernah ingin membuat pansus mikrosel, tapi mandek, ada apa? Dewan jangan memble. Bantu Gubernur Anies minta dana sewa lahan mikrosel yang diduga belum dibayar itu untuk PSBB dan penangan Covid-19 Jakarta,” pungkas Sugiyanto.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya