Proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional akibat wabah virus corona baru atau Covid-19 diprediksi turun dari 5,3% menjadi 2,3% dalam skenario dampak berat. Bahkan bisa mencapai minus 0,4% untuk skenario sangat berat.
Demikian disampaikan Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute, M. Imdadun Rahmat. Menurutnya, hal tersebut diakibatkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat corona. Ia menilai, jumlah pengangguran akan meningkat hingga lebih 5,23 juta orang untuk skenario sangat berat.
"Itu masuk akal. Kasat mata sudah terlihat, PHK naik tajam, pengangguran otomatis meningkat. APBN kita berdarah-darah untuk menangani Covid-19 dan program jaring pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa makan," kata M. Imdadun Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4).
Melihat kondisi tersebut, ia pun memandang keberadaan omnibus law seperti RUU Ciptaker bisa menjadi solusi, terutama untuk memudahkan investasi setelah Covid-19 berakhir.
“Indonesia ini iklim investasinya terkenal buruk.
Recovery ekonomi pasca Covid-19 sangat berat. Jadi secara teoritis, (omnibus law) ya bisa jadi jawaban," jelasnya.
Dijelaskan, RUU Ciptaker dirancang memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM serta koperasi, kemudian meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, serta peningkatan dan perlindungan kesejahteraan pekerja.
"Dalam konteks demikian, kita berharap RUU ini dibahas dengan sungguh-sungguh, memperhatikan kepentingan semua pihak termasuk pekerja, dan digunakan dengan benar ke depannya," jelasnya.
Jika pandemik berlanjut hingga Juli, ia memprediksi jumlah pekerja yang di-PHK akan semakin membesar. Sehubungan dengan itu, kualitas kehidupan masyarakat dengan sendirinya terus merosot. Hak untuk hidup layak masyarakat juga sulit terpenuhi.
Oleh karenanya, aturan tentang membangun usaha, perizinan, investasi, aturan kerja, dan pajak juga perlu diperbaiki. Jika tidak, bisa dipastikan pemerintah dan swasta akan sangat kesulitan keluar dari resesi ekonomi akibat pandemik Covid-19.
"Banyak persoalan muncul karena aturan-aturan lama tumpang tindih, birokratis, mahal, dianggap menyulitkan wirausahawan yang mau membangun usaha. Bertahan begini terus tanpa terobosan tentu akan sulit. Secara
common sense
Namun demikian, ia meminta masyarakat terus memantau pembahasan omnibus law yang dilakukan pemerintah dan DPR. Masyarakat juga diharapkan turut memberikan masukan.
"Tentunya kelompok masyarakat mau memberi masukan objektif, konstruktif dalam kerangka kepentingan bangsa. Tidak kalah penting mengingatkan bahwa wajib menyediakan lapangan kerja, itu hak rakyat yang harus dipenuhi negara," tandasnya.