Berita

Komjen Agus Andrianto/Net

Presisi

Telegram Polri Bernomor 1218 Untuk Antisipasi Tumpang Tindih Kebijakan Pusat Dan Daerah

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 16:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional menyusul keputusan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan Covid-19 sebagai pandemik.

Selanjutnya, sebagai upaya penanganan dan pencegahan semakin meluasnya persebaran virus corona, pemerintah pusat membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah koordinasi BNPB. Selain itu, pemerintah pusat juga melarang pemerintah daerah bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan Gugus Tugas.

Hingga hari ini 17 April 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 5.923 kasus, sembuh 607 orang, dan meninggal dunia 520 orang. DKI Jakarta menempati urutan teratas dengan 2.815 kasus, disusul Jawa Barat 632 kasus, dan Jawa Timur 522 kasus.


Walau telah ditetapkan sebagai bencana nasional, adanya otonomi daerah membuat penanganan Covid-19 berpotensi terjadi tumpang-tindih antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai antisipasi, Polri melalui Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala kepolisian satuan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.

Untuk itu, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri No. ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020, yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, sebagai Kaopspus Aman Nusa II.

Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda dan Kapolres, sebagai kepala operasi daerah, agar terlibat aktif dalam setiap penyusunan semua kebijakan pemda dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 untuk memberikan saran dan rekomendasi.

"Khususnya terkait aspek keamanan agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, sebagai contoh kebijakan pemda melakukan penutupan akses keluar masuk wilayah, penutupan jalur/rel kereta api yang bertentangan dengan Pasal 12 Permenhub No. PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," ujar Komjen Agus, Jumat (17/4).

Mengingat Covid-19 merupakan bencana nasional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga berdampak pada sosial, ekonomi, dan keamanan, dia berharap, setiap kebijakan yang diambil Pemda memperhatikan semua aspek tersebut.

Selain itu, melalui surat telegram tersebut, Komjen Agus juga menginstruksikan kepada para Kapolda dan Kapolres untuk mempertahankan dan meningkatkan sinergi TNI-Polri dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya