Berita

Komjen Agus Andrianto/Net

Presisi

Telegram Polri Bernomor 1218 Untuk Antisipasi Tumpang Tindih Kebijakan Pusat Dan Daerah

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 16:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional menyusul keputusan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan Covid-19 sebagai pandemik.

Selanjutnya, sebagai upaya penanganan dan pencegahan semakin meluasnya persebaran virus corona, pemerintah pusat membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah koordinasi BNPB. Selain itu, pemerintah pusat juga melarang pemerintah daerah bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan Gugus Tugas.

Hingga hari ini 17 April 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 5.923 kasus, sembuh 607 orang, dan meninggal dunia 520 orang. DKI Jakarta menempati urutan teratas dengan 2.815 kasus, disusul Jawa Barat 632 kasus, dan Jawa Timur 522 kasus.


Walau telah ditetapkan sebagai bencana nasional, adanya otonomi daerah membuat penanganan Covid-19 berpotensi terjadi tumpang-tindih antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai antisipasi, Polri melalui Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala kepolisian satuan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.

Untuk itu, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri No. ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020, yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, sebagai Kaopspus Aman Nusa II.

Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda dan Kapolres, sebagai kepala operasi daerah, agar terlibat aktif dalam setiap penyusunan semua kebijakan pemda dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 untuk memberikan saran dan rekomendasi.

"Khususnya terkait aspek keamanan agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, sebagai contoh kebijakan pemda melakukan penutupan akses keluar masuk wilayah, penutupan jalur/rel kereta api yang bertentangan dengan Pasal 12 Permenhub No. PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," ujar Komjen Agus, Jumat (17/4).

Mengingat Covid-19 merupakan bencana nasional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga berdampak pada sosial, ekonomi, dan keamanan, dia berharap, setiap kebijakan yang diambil Pemda memperhatikan semua aspek tersebut.

Selain itu, melalui surat telegram tersebut, Komjen Agus juga menginstruksikan kepada para Kapolda dan Kapolres untuk mempertahankan dan meningkatkan sinergi TNI-Polri dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya