Berita

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, menegur pengelola mal yang masih buka/RMOLJabar

Nusantara

Pusat Perbelanjaan Nekat Buka, Pemkot Bandung Tak Segan Cabut Izin

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemkot Bandung meminta seluruh pengelola pusat perbelanjaan menaati imbauan tentang pembatasan operasional. Pemkot tak segan mencabut izin jika pengusaha membandel.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah usai menutup paksa sejumlah toko di Metro Indah Mall (MIM), Kamis (16/4).

“Kita sudah ada imbauan dari surat edaran Walikota Bandung terkait pencegahan Covid-19, tertanggal 14 sampai 27 Maret instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroperasi,” tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Elly mengungkapkan, penutupan tersebut berawal dari adanya laporan warga. Kemudian, pihaknya berkomunikasi dengan manajemen mal. Hingga akhirnya diketahui surat edaran yang dikeluarkan walikota hanya dianggap imbauan.

“Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami saya turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM,” ungkapnya.

Saat mendatangi MIM bersama Satpol PP, toko pakaian dan lainnya masih buka dan berjualan seperti biasa. Elly menilai, manajemen mal tersebut belum paham terkait surat edaran walikota. Padahal, mal lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.

“Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” tegasnya.

Berdasarkan surat edaran Walikota, Elly menjelaskan, yang diperbolehkan beroperasi yaitu swalayan dan toko obat. Bahkan, tempat makan siap saji pun hanya dibolehkan buka, tapi tidak untuk di makan di tempat. Namun harus dibawa pulang.

Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya akan langsung memberikan penegasan kepada manajemennya. Bahkan, Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mal tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan pihaknya tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Walikota Bandung.

“Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar surat edaran walikota,” tegas Rasdian.

Beberapa waktu lalu, Pemkot Bandung juga sempat menutup paksa Paris van Java Mal karena memaksakan diri untuk tetap buka di tengah wabah Covid-19.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya