Berita

Walikota Tangsel masih tunda keluarkan Perwal terkait PSSB di wilayahnya/RMOLBanten

Nusantara

Masih Ragu Soal Waktu Pemberlakuan PSBB, Airin Tunda Keluarkan Perwal

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 10:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski Peraturan Gubernur Banten terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah keluar, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memilih menunda menandatangi Peraturan Walikota (Perwal). Alasannya, Airin masih menunggu kepastian lamanya PSBB dari Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).

Diketahui, Gubernur Banten telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 April 2020.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, Wahidin Halim menyampaikan bahwa PSBB akan berlangsung mulai Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5) mendatang. Artinya, PSBB di Tangerang Raya akan berjalan selama 16 hari.


Waktu pelaksanaan PSBB inilah yang bikin Airin ragu. Saat ini, Airin masih terus berkomunikasi dengan Gubernur Banten mengenai lamanya PSBB.

"Jadi kita ikut Pergub (Peraturan Gubernur), tadi pagi (kemarin, red) saya komunikasi dengan Pak Gubernur. Saya menanyakan, 'Pak ini PSBB berapa hari?' Kalau kata Pak Gubernur 14 hari sesuai dengan Pergub yang saya tanda tangani. Terus pas saya hitung lagi ternyata 16 hari, jadi saya mohon arahan, Pak Gubernur belum menjawab," tutur Airin di Balai Kota Tangsel, Kamis (16/4).

"Tapi saya sudah minta untuk bagian hukum untuk koordinasi, mau 14 hari atau 16 hari. Ini masih dikomunikasikan," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Hal itu pula yang menjadikan dirinya menunda untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang PSBB di Tangsel.

"Jadi ada satu pembahasan yang belum saya tandatangani. Jadi Perwal belum saya keluarin, saya lihat dulu ini. Jangan sampai bertentangan Pergub dan Kepgub di atasnya. Ini yang terus saya dorong untuk dikomunikasikan," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya