Berita

Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais/Net

Politik

Langkah Amien Rais Cs Tepat, Tidak Boleh Ada Yang Kebal Hukum Di Negeri Ini

JUMAT, 17 APRIL 2020 | 10:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setiap warga negara berhak dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan dijamin konstitusi. Atas alasan itu, langkah sejumlah tokoh mengajukan gugatan uji materi Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.

Gugatan itu dilayangkan oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK). Mereka antara lain Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi, Marwan Batubara dan lain-lain. Pada Rabu (15/4), mereka telah resmi mengajukan gugatan ke MK.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai gugatan itu sebagai hal positif bagi masyarakat Indonesia.


“Karena itu hak konstitusional mereka dan ini kan negara hukum, diselesaikan melalui mekanisme hukum. Biar hukumlah yang akan mencari jalan keluar," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/4).

Namun begitu, kata dia, hakim MK juga tetap harus objektif dan mengedepankan integritasnya dengan memutuskan gugatan dari para tokoh bangsa itu dengan seadil-adilnya.

"Hukum dan hakimnya harus adil," tegas Ujang Komarudin.

Adapun, lanjut pengamat politik jebolan Universitas Al-Azhar Indonesia ini, jika salah satu landasan gugatan Perppu 1/2020 para tokoh bangsa itu terkait klausul "kebal hukum" dalam perppu tersebut, maka sudah sangat tepat.

Sebab, di mata hukum tidak boleh ada satu pihak manapun termasuk penyelenggara negara kebal hukum.

"Apa yang dilakukan tokoh bangsa sudah benar. Karena di negara hukum tak ada kebal hukum. Di penyelanggara hukum bisa kebal hukum, maka korupsi akan semakin berjibun dan negara akan ambyar," pungkasnya. 

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya