Berita

Gedung MK/Net

Hukum

Tokoh Bangsa Yang Tergabung Dalam KMPK Gugat Perppu Covid-19 Ke MK

KAMIS, 16 APRIL 2020 | 17:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) telah mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) terhadap ketentuan sejumlah pasal dalam Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Permohonan tersebut telah resmi diterima oleh petugas yang bekerja di kantor MK pada Rabu, 15 April 2020.
 
Puluhan pemohon judicial review Perppu 1/2020 berasal dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan amanat konstitusi.


Mereka antara lain adalah Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Sri Edi Swasono, Prof. M. Amien Rais, Marwan Batubara, M. Hatta Taliwang, KH. Agus Solachul Alam (Gus Aam), MS Kaban, Ahmad Redi, Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Indra Wardhana, Darmayanto, Roosalina Berlian, dan sejumlah tokoh dan aktivis yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
 
Adapun para advokat dan konsultan hukum yang berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 13 April 2020 akan bertindak untuk dan atas nama para pemohon antara lain adalah Prof. Syaiful Bakhri, Prof. Zainal Arifin Hoesein, Ibnu Sina Chandranegara, Ahmad Yani, Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari, Dewi Anggraini, dan lain-lain.

Koordinator pemohon Marwan Batubara dan Hatta Taliwang mengatakan, para advokat telah bekerja dengan sangat intens, sehingga dokumen judicial review atas Perppu 1/2020 telah disampaikan kepada MK dalam waktu yang tidak lama.

Sebagai salah satu pemohon, Din Syamsuddin, mengatakan, lahirnya Perppu 1/2020 di tengah pandemik virus corona tidak punya cantolan konstitusional yang jelas. Tidak juga dikaitkan dengan undang-undang tentang kedaruratan kesehatan, dimana justru pemerintah hampir menerapkan darurat sipil.

Din mengatakan ada hal substansial dalam Perppu 1/2020 yang melanggar amanat kosntitusi, sehingga sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
Sri Edi Swasoso menyampaikan dalam lima tahun terakhir pemerintah sebenarnya gagal mengelola ekonomi nasional dan mencapai target-target yang dijanjikan. Sebeleum pandemik corona, bukan saja nilai tukar turun jauh di bawah target Rp 10 ribu menjadi sekitar Rp 15 ribu per dolar AS, jumlah utang meningkat 40 persen (Rp 2.600 triliun), target pertumbuhan ekonomi pun tidak pernah tercapai.

Lantas, melalui Perppu 1/2020 ini, pemerintahan Jokowi bukan saja ingin menutupi kegagalan tersebut, tetapi juga bermaksud menjalankan agenda kekuasaan dan rekayasa ekonomi tanpa kendali dengan melebarkan defisit di atas 3 persen.
 
Menurut Amien Rais, pemerintah mengakui prilaku moral hazard akan menjadi perhatian dalam menjalankan Perppu 1/2020. Tetapi yang tertulis dalam Pasal 27 Perppu itu justru hal sebaliknya, dimana disebutkan uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara, dan kebijakan keuangan yang dikeluarkan bukan merupakan objek gugatan di PTUN.

Amien Rais mengingatkan, sesuai Pasal 1 UUD 1945, NKRI adalah negara hukum dan kedudukan perppu berada di bawah konstitusi. Perppu 1/2020 tidak bisa menihilkan UUD 19145. Moral hazard akan dapat dicegah jika prinsip moral dalam Pancasila dan amanat penegakan hukum dalam UUD 1945 konsisten dijalankan.
 
Ahmad Redi mengatakan Perppu 1/2020 harusnya fokus pada upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dari ancaman pendemik Covid-19. Tidak ada kegentingan memaksa selain kepentingan pencegahan dan penanganan Covid-19 dalam Perppu.

Ikhwal ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dalam Perppu merupakan penumpang gelap yang tidak memenuhi kriteria kegentingan memaksa dalam Pasal 22 UUD 1945 dan menjadi modus post pactum yang sangat potensial menjadi komodifikasi abuse of oleh penguasa.
 
Sedangkan Syaiful Bahri sebagai kuasa hukum para pemohon antara lain menjelaskan keadaan kegentingan yang memaksa menurut Pasal 22 UUD 1945 dan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2019 hanya terpenuhi dalam hal penanganan Covid-19. Sementara dalam ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, tidak ada keadaan kegentingan yang memaksa.

Syaiful menambahkan Perppu tersebut menjadikan eksekutif dalam arti sempit akan berjalan tanpa kontrol atau melampaui kewenangan yang diamanatkan konstitusi dan diatur UU. Perppu 1/2020 memangkas tiga lembaga sekaligus. Dia memaparkan Pasal 2 Perppu itu memangkas fungsi pengawasan dan budgeting DPR.
 
Adapun Ibnu Sina Chandranegara menjelaskan permohonan pengujian ini dimaksudkan untuk menguji konstitusionalitas produk hukum dalam merespons keadaan darurat yang ternyata memuat ketentuan-ketentuan yang menyimpang dari UU yang ada, seperti Pasal 28 Perppu 1/2020, menguji norma-norma yang dikesampingkan dalam 12 UU tersebut menjadi penting mengingat konsistensi penerapan konstitusionalisme Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 UUD 1945.
 
Ahmad Yani menyatakan bahwa seluruh norma yang diatur dalam Perppu No.1/2020 terlihat mengada-ada dan dapat dijadikan jalan untuk membenarkan segala tindakan dan kebijakan yang melawan hukum dan sekaligus melucuti kewenangan lembaga-lembaga negara (DPR, BPK dan Peradilan) yang mendapat mandat langsung dari konstitusi, atas dasar darurat Covid-19 dan merusak sistem ketatanegaraan yang ada.

Norma yang diatur dalam Perppu tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi dan menabrak banyak ketentuan yang khusus dalam undang-undang yang lain.

Terakhir, Marwan Batubara meminta agar MK dapat mengadili perkara judicial review Perppu 1/2020 dengan jujur, independen, sportif, amanah, bertanggungjawab, terhormat, rasa malu, mandiri dan bermartabat, sehingga menghasilkan putusan yang objektif dan adil bagi negara dan seruluh rakyat Indonesia.

Sedangkan Hatta Taliwang meyakini dengan terselenggaranya sidang-sidang di MK untuk mengadili perkara judicial review ini kelak, rakyat memperoleh pengetahuan dan pencerdasan tentang berbagai hal dan motif di balik terbitnya Perppu 1/2020.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya