Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti/RMOL

Politik

Saran PP Muhammadiyah Terkait Seratusan Jamaah Tabligh Yang Tertahan Di India

KAMIS, 16 APRIL 2020 | 16:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berharap pemerintah Indonesia tetap mengedepankan protokol kesehatan jika ingin memulangkan warga negara Indonesia (WNI) anggota jamaah tabligh yang tertahan di India.

Negara mesti menjamin dan memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara sebagaimana diatur oleh konstitusi. Termasuk melindungi WNI yang masih berada di India lantaran terdampak kebijakan lockdown pemerintah setempat.

"Dalam hal WNI di luar negeri, pemerintah tetap berkewajiban melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut dengan mengikuti ketentuan hukum internasional dan hukum serta kebijakan yang berlaku di negara yang bersangkutan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (16/4).


Menurut dia, pemerintah bisa memilih dua opsi yakni apakah akan memulangkan WNI jamaah tabligh itu ke Tanah Air dengan protokol kesehatan yang ketat. Atau sebaliknya, tidak memulangkan WNI tersebut dengan catatan harus memberikan perlindungan maksimal.

Sebab bagaimana pun, WNI jamaah tabligh yang tertahan di India harus mematuhi protokol dan mengindahkan kebijakan pemerintah setempat.

"Apabila sangat mendesak, pemerintah dapat melakukan pemulangan dengan beberapa langkah. Pertama, pembicaraan diplomatik dengan pemerintah India. Kedua, memeriksa kesehatan dan memastikan mereka tidak terpapar Covid-19. Jika kembali ke tanah air, mereka harus menjalani karantina dan perawatan bagi yang positif Covid-19," demikian Abdul Mu'ti.

Saat ini, sebanyak 123 orang yang datang dari berbagai tempat berkumpul di masjid-masjid di Kota Hindupuram, India. Mereka tidak bisa ke mana-mana karena kebijakan lockdown dan mereka saat ini sedang menjalani tes Covid-19.

Kementerian Luar Negeri RI mengatakan, ada 17 dari 27 jamaah tabligh asal Indonesia menderita Covid-19 di India. Mereka saat ini masih menjalani perawatan.

"Sebanyak 17 dalam masa perawatan dan 10 sudah dinyatakan sembuh," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Kamis lalu (9/4).

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya