Ilustrasi omnibus law/Net
Omnibus law RUU Cipta Kerja ada sebagai penyederhanaan regulasi yang selama ini kerap menjadi penghalang investasi di tanah air. Dengan pembahasan yang kini berada di meja Badan Legislasi DPR RI, laju perekonomian diharapkan tidak terhalang lagi.
“Dengan adanya omnibus law, jalur birokrasi yang selama ini berbelit-belit karena regulasi yang panjang akan terpangkas. Dampaknya, proses investasi yang selama ini dikeluhkan oleh sebagian investor akan berjalan dengan cepat,†kata Direktur Eksekutif Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI), Arven Marta kepada wartawan, Rabu (15/4).
“Menurut saya (Omnibus Law) baik bagi iklim investasi di Indonesia dan bisa memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia,†sambungnya.
Ia meyakini, ke depan RUU Cipta Kerja dan Perpajakan akan saling mendukung dan saling melengkapi, serta dapat menjadi pemantik demi mengupayakan cita-cita bersama untuk kepentingan ekonomi nasional. Perpaduan keduanya dinilai tepat jika diimplementasikan di tengah dinamika ketidakpastian geopolitik global saat ini.
Pada praktiknya, omnibus law Cipta Kerja akan menyasar 11 hal pokok, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, juga investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi.
Dari sebelas hal pokok tersebut, dirancang penyederhanaan yang meliputi perizinan dasar (izin lokasi, perizinan lingkungan, perizinan bangunan gedung) serta perizinan sektor yang mencakup lima belas sektor.
Di lain sisi, omnibus law Perpajakan mencakup enam pilar, yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dam fasilitas. Keenam pilar tersebut akan fokus pada penguatan peran instrumen fiskal sebagai
counter cyclical dalam menjaga kestabilan ekonomi dengan memastikan kemudahan iklim berinvestasi.
“Omnibus Law diharapkan menjadi lompatan besar dan langkah terobosan dalam mengupayakan iklim investasi yang kondusif, sehingga
hyper-regulation, baik sektoral maupun operasional yang selama ini menjadi penghambat masuknya investasi dapat diminimalisir guna memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dapat berjalan sesuai harapan,†tegasnya.
Namun demikian, tak dipungkiri ada sejumlah catatan kritis, di antaranya pembahasan omnibus law di tengah pandemik Covid-19 dirasa kurang elok.
“Menurut saya, saat ini omnibus law kurang pas untuk dibahas, karena di situasi Covid-19 ini lebih baik membahas soal pemulihan Covid-19 telebih dahulu,†tandasnya.