Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sekalipun Haji 2020 Ditiadakan, Komisi VIII Jamin Dana Setoran Calon Jamaah Dikembalikan Utuh

RABU, 15 APRIL 2020 | 16:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Para calon jamaah haji tidak perlu khawatir jika penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan karena pandemik Covid-19, maka dana setoran haji tidak akan diganggu gugat oleh pemerintah alias tetap utuh.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BPKH dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, yang digelar secara virtual melalui telekonferensi, Rabu (15/4).  

"Kepada seluruh umat Islam, kalau ada desas-desus, ada isu, ada berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bahwa jika ibadah haji batal yang mengatakan bahwa dana bapak/ibu itu dipakai untuk menanggulangi Covid-19, itu tidak benar," tegas Yandri.


"Bahwa dana setoran haji yang bapak/ibu sudah setorkan ke bank penerima itu sama sekali tidak diganggu satu rupiah pun," imbuhnya.

Yandri mengatakan, pada Raker Komisi VIII DPR sebelumnya ada usulan akan menggunakannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 325 miliar untuk penanganan wabah Covid-19.

Karena itu, dana setoran haji milik para calon jamaah haji 2020 dipastikan aman dan tidak dapat dikutak-kutik.

"Oleh karena itu bapak/ibu calon ibadah haji tidak perlu risau, tidak perlu ragu, tidak perlu ada pikiran yang tidak-tidak," katanya.

Adapun, terkait APBN yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 ini akan dibahas lebih jauh dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dengan Kepala BPKH dan Dirjen PHU.

"Dana dari APBN itu kami usulkan untuk refocusing atau realokasi untuk mempercepat atau membantu, ikut andil dalam menanggulangi Covid-19 yang sama-sama kita hadapi selama ini," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya