Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sekalipun Haji 2020 Ditiadakan, Komisi VIII Jamin Dana Setoran Calon Jamaah Dikembalikan Utuh

RABU, 15 APRIL 2020 | 16:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Para calon jamaah haji tidak perlu khawatir jika penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan karena pandemik Covid-19, maka dana setoran haji tidak akan diganggu gugat oleh pemerintah alias tetap utuh.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BPKH dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, yang digelar secara virtual melalui telekonferensi, Rabu (15/4).  

"Kepada seluruh umat Islam, kalau ada desas-desus, ada isu, ada berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bahwa jika ibadah haji batal yang mengatakan bahwa dana bapak/ibu itu dipakai untuk menanggulangi Covid-19, itu tidak benar," tegas Yandri.


"Bahwa dana setoran haji yang bapak/ibu sudah setorkan ke bank penerima itu sama sekali tidak diganggu satu rupiah pun," imbuhnya.

Yandri mengatakan, pada Raker Komisi VIII DPR sebelumnya ada usulan akan menggunakannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 325 miliar untuk penanganan wabah Covid-19.

Karena itu, dana setoran haji milik para calon jamaah haji 2020 dipastikan aman dan tidak dapat dikutak-kutik.

"Oleh karena itu bapak/ibu calon ibadah haji tidak perlu risau, tidak perlu ragu, tidak perlu ada pikiran yang tidak-tidak," katanya.

Adapun, terkait APBN yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 ini akan dibahas lebih jauh dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dengan Kepala BPKH dan Dirjen PHU.

"Dana dari APBN itu kami usulkan untuk refocusing atau realokasi untuk mempercepat atau membantu, ikut andil dalam menanggulangi Covid-19 yang sama-sama kita hadapi selama ini," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya