Berita

Surat dari Andi Taufan Garuda Putra/Net

Politik

Stafsus Jokowi Harus Buka Suara, Apa Isi Surat 001 Dan 002

RABU, 15 APRIL 2020 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Surat dari Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra menguak sejumlah tabir. Salah satunya mengenai perilaku maladministrasi yang seperti dibiarkan di lingkaran istana.

Senior Institut Riset Indonesia (Insis), Dian Permata mengurai bahwa maladministrasi itu berkaitan dengan surat yang dikirim langsung Andi Taufan ke camat.

Idealnya, jika memang PT Amartha Mikro Fintek yang tercantum di surat tersebut benar-benar ingin membantu penanganan penyebaran Covid-19, seharusnya yang mengirim surat pemberitahuan kepada camat adalah instansi pemerintah, seperti Kemendes, PDT, Kemenkes, dan lainnya.


"Isi surat itu memuat soal teknis dan pihak yang dilibatkan. Terlepas, bahwa pihak yang dilibatkan itu adalah perusahaan milik seorang staf khusus presiden," ucap Dian Permata kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/4).

Selain itu, ada juga tabir yang perlu dibuka mengenai penggunaan surat berkop Sekretariat Kabinet. Kop tersebut seperti disalahgunakan lantaran ada keterkaitan antara Andi Taufan dengan Amartha yang tidak lain adalah perusahaannya.

“Ini conflict of interest,” kata Dian.

Menurutnya, ada satu pertanyaan yang perlu dijawab secara terang benderang oleh staf khusus presiden mengenai nomor surat berkop Setkab itu. Surat Andi Taufan tertera bernomor 003. Artinya, ada dua surat setipe lagi yang telah dikeluarkan.

Staf khusus Jokowi, katanya, harus berani buka suara tentang siapa yang menggunakan surat itu, apa isinya, dan ke mana tujuannya.

"Surat yang beredar itu bernomor 003. Pertanyaan publik, ada surat bernomor 002 dan 001. Apakah isi surat-surat itu? Apakah memiliki potensi yang sama? Staf khusus presiden harus berani membuka hal tersebut," tegas Dian.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya